1.906 Pendaki Termasuk Musisi Fiersa Besari Kena Blacklist Pendakian Gunung Rinjani

Jumat, 06 November 2020 – 13:08 WIB
Danau Segara Anak pada malam hari dari Puncak Plawangan, Gunung Rinjani. Foto: Antara/Riza Fahriza

jpnn.com, JAKARTA - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) merilis nama-nama pendaki yang masuk dalam daftar hitam pendakian Gunung Rinjani.

Pendaki yang kena blacklist mencapai 1.906 orang, termasuk seorang musisi bernama Fiersa Besari.

BACA JUGA: Fiersa Besari, Seorang Penulis, Musisi hingga Ekspedisi Atap Negeri

Daftar hitam itu dibuat sejak pendakian dibuka pada Agustus 2020 lalu. 

Para pendaki yang dimasukkan dalam daftar hitam karena telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian.

BACA JUGA: Bagi Para Penjemput Habib Rizieq, Tolong Simak Imbauan Kombes Pol Erdi

Kepala BTNGR Dedy Asriady membenarkan terkait ribuan pendaki dan termasuk seorang musisi bernama Fiersa Besari masuk dalam daftar blacklist.

“Ya benar ada ribuan orang termasuk itu (Fiersa Besari, red) di-blacklist karena melebihi waktu yang sudah ditentukan dalam pendakian, over time namanya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kabar Baik, Taman Nasional Gunung Rinjani Dibuka Kembali

Sejauh ini, kata Dedy, ribuan pendaki kebanyakan melakukan kesalahan seperti melanggar SOP, melanggar aturan yang sudah ditetapkan BTNGR, juga soal sampah serta tidak melapor saat chek-out.

"Seribu lebih pendaki yang sudah di-blacklist. Kalau teknisnya baca aja ya, pokoknya seribu lebih. Kasusnya berbeda-beda, ada yang over time, ada karena sampah, ada yang tidak chek-out," katanya.

Dedy menyebut, dikeluarkannya daftar hitam tersebut sebagai salah satu hukuman.

Namun, ada juga sanksi-sanksi lain yang diberlakukan tergantung jenis pelanggaran berdasarkan SOP yang ada.

Secara terpisah, Kepala Subagian Tata Usaha TN Renjani Dwi Pangestu menambahkan, sejak dibuka pendakian di masa pendemi Covid-19 ini setidaknya jumlah pendaki yang masuk daftar blacklist sebanyak 1.906 orang.

“Semua yang over time sesuai dengan penerapan SOP sudah jelas diatur, bagi pendaki yang melanggar ketentuan yang ada, salah satunya melebihkan dua hari satu malam, maka salah satu sanksinya adalah di-blacklist," katanya.

Mengenai siapa saja wisatawan yang sudah masuk daftar hitam pendakian? Kata Pengestu, ada dari wisatawan lokal maupun domestik.

Namun yang paling banyak tentu wisatawan lokal.

Bagi pendaki yang sudah masuk daftar hitam pendakian, tambahnya, maka secara otomatis tidak diizinkan mendaki selama dua tahun.

Berdasarkan SOP pendakian di masa pendemi Covid-19, pendaki hanya diperbolehkan dua hari satu malam.

Bagi yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam SOP.

Sejak dibuka Agustus lalu, untuk jalur pendakian ke Gunung Rinjani dibuka sebanyak empat jalur.

Yakni jalur Senaru, Sembalun, Aik Berik dan jalur Timbanuh. Dengan kuota masing-masing jalur setiap hari ada yang 45 orang, 40 orang dan ada juga yang 30 orang di dua jalur.

Data BTNGR sejauh ini telah mencatat sebanyak 3.799 pendaki yang sudah menjajal keindahan Rinjani sejak dibuka Agustus lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.740 pendaki lokal. Sisanya merupakan pendaki domestik dan mancanegara.(sal/radarlombok.co.id)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler