1.918 Honorer di Pemkot Jambi Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I

Minggu, 05 Januari 2025 – 20:55 WIB
Ilustrasi honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAMBI - Sebanyak 1.918 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, Provinsi Jambi, lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 tahap I.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi Andika Wahyu di Jambi, Minggu (5/1), mengatakan jumlah pendaftar seleksi PPPK 2024 tahap I sebanyak 1.924.

BACA JUGA: BKN: Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Bisa Diumumkan 108 Instansi

Menurut dia, sebanyak enam orang peserta tidak hadir saat seleksi dengan metode computer assisted test (CAT).

Proses penerimaan saat ini memasuki tahap pengisian daftar riwayat hidup untuk kemudian pengajuan nomor induk PPPK.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya

Sementara itu, untuk penerimaan PPPK tahap kedua masih memasuki masa pendaftaran sampai dengan 7 Januari 2025.

Proses seleksi administrasi PPPK tahap kedua ini akan dilakukan sampai akhir Januari 2025.

BACA JUGA: Mulai 2025 & Seterusnya, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Jambi membuka pendaftaran untuk 3.295 PPPK 2024 yang dibuka dalam dua tahapan.

Andika menjelaskan sebelumnya untuk seleksi PPPK 2024 Pemkot Jambi mengajukan 4.018 formasi ke KemenPAN-RB.

Namun, yang disetujui sebanyak 3.295 formasi.

Pada penerimaan PPPK 2024, pemerintah fokus mencari talenta digital, memperkuat Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Fokus lainnya, kata dia, mengutamakan formasi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), damkar, layanan kesehatan dan guru.

Dia memastikan kuota penerimaan PPPK ini mampu mengakomodasi seluruh honorer yang saat ini bekerja di Pemerintahan Kota Jambi. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler