1964 Napi se-NTT dapat Remisi

Senin, 18 Agustus 2014 – 00:14 WIB

jpnn.com - KUPANG - Sebanyak 1994 warga binaan/narapidana (napi) se-NTT mendapatkan remisi di HUT RI kali ini. Surat Keputusan remisi kepada warga binaan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur NTT, Frans Lebu Raya di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kupang, Minggu (17/8).

Dalam sambutannya, Frans Lebu Raya mengatakan, remisi adalah instrumen yang mendorong narapidana (napi) untuk berperilaku baik dan hanya diberikan bagi mereka yang taat, berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. Sebaliknya, bagi napi yang melanggar peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan resmisi.

BACA JUGA: Jalanan Licin, Bus Terperosok ke Sawah

Selanjutnya, mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Frans Lebu Raya katakan, remisi mempercepat kembalinya napi dalam kehidupan masyarakat agara napi mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat.

Percepatan kembalinya napi dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara napi dan keluarganya, karena napi adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga.

BACA JUGA: Separuh Napi di Rutan Muaradua Buta Huruf

Sementara Kepala Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil NTT, Frans Richard Sugiarto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Zulkifly dalam sambutannya mengatakan, warga binaan tidak pernah terpisahkan dari masyarakat umum di luar lapas dan rutan. Keberaadaan mereka sebagai akibat dari perbuatan pidan sehingga hak kebebasan bergerak mereka sedikit dibatasi.

Kendati demikian, hak-hak napi seperti menjalankan ibadah, dikunjungi keluarga, dan lain sebagainya tetap diperhatikan.  "Mereka dibina oleh petugas lapas/rutan. Tetapi pembinaan itu tidaklah sempurna tanpa dukungan keluarga, masyarakat dan pemerintah. Mereka akan mendapatkan kesempatan untuk kembali ke masyarakat apabila memenuhi syarat administrasi untuk dibebaskan,"katanya.

BACA JUGA: Waspadai Gerakan ISIS Masuk di Wilayah Perbatasan

Selanj utnya, Zulkifli menerangkan keseluruhan jumlah napi yang mendapatkan remisi. Secara keseluruhan, napi di NTT berjumlah 3.171 orang. Yang mendapatkan remisi sebanyak 1964 orang dan 69 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Khusus untuk Lapas Klas II A kupang, terdapat 14 napi yang langsung dibebaskan.

Usai penyerahan remisi kepada warga binaan secara simbolis, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang terlarang hasil penggeledahan UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang. Tampak puluhan handphone dan barang terlarang lainnya yang disita dibakar.

Didampingi pejabat lingkup Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil NTT, Frans Lebu Raya bersama-sama membakar barang yang disita tersebut. Kegiatan ditutup dengan acara hiburan dengan menampilkan grup band lapas yang membawakan tiga buah lagu, dan dilanjutkan dengan paduan suara serta tarian ja"i modifikasi dari warga binaan lapas wanita.

Di penghujung acara hiburan, Frans Lebu Raya dan Wagub Beny Litelnoni dan pejabat lainnya berbaur bersama penari wanita untuk menari tarian ja"i. (mg19/by)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Upacara HUT RI, Banyak PNS Asyik Ngobrol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler