jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengeluarkan surat permohonan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk membatalkan pencekalan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen.
Kadiv Humas Polri, Irjen Mochammad Iqbal menjelaskan bahwa Polri membatalkan pencekalan karena Kivlan kooperatif. “Penyidik mendapat info bahwa Pak KZ akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi,” kata Iqbal saat dikonfirmasi RMOL, Sabtu (11/5).
BACA JUGA: Mantan Wakil Menhan Ikut Aksi di Depan Bawaslu, Ini Pesannya
Pertimbangan kedua, sambung Iqbal, paspor KZ yang akan habis masa berlakunya, sehingga pihak imigrasi tidak akan mengizinkan yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.
(Bacalah: Kivlan Zen Kecewa Diperlakukan Seperti Penjahat)
BACA JUGA: Inilah Enam Caleg DPR Terpilih di Dapil Neraka
Surat permintaan agar pencekalan Kivlan Zen dicabut itu diterbitkan hanya sehari setelah Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Kombes Agus Nugroho menandatangani surat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM yang meminta Ditjen Imigrasi mencekal pendukung Prabowo Subianto itu. (rmol)
BACA JUGA: Kivlan Zen Kecewa Diperlakukan Seperti Penjahat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Polri Akhiri Status Cekal untuk Kivlan Zen
Redaktur : Tim Redaksi