2 Anggota Geng Motor Penganiaya Warga di Cirebon Ditangkap, Lihat Jaketnya

Jumat, 27 Mei 2022 – 17:18 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman (kiri) saat mengenakan atribut dua anggota geng motor yang melakukan penganiayaan di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (27/5/2022). ANTARA/Khaerul Izan.

jpnn.com, CIREBON - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat (Jabar) menangkap dua anggota geng motor yang diduga menganiaya warga.

Polisi juga masih terus memburu pelaku penganiayaan lainnya yang meresahkan masyarakat di daerah itu.

BACA JUGA: Sarang Geng Motor Ini Digerebek Anak Buah Kombes Arif, Lihat 2 Wanita Itu

"Dua tersangka ini dari dua geng motor berbeda, keduanya melakukan kekerasan," kata Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman di Cirebon, Jumat (26/5).

Arif menyebut kedua anggota geng motor itu terbukti telah melakukan penganiayaan kepada warga, dan juga anggota geng motor lainnya saat terlibat tawuran.

BACA JUGA: Anak Ridwan Kamil Hilang di Sungai Aare Swiss, Begini Info dari Keluarga

Dua anggota geng motor itu masuk dalam kelompok XTC dan RPM.

Anggota XTC, TGR melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Koruptor Ini Ditangkap di Jatim, Lihat Tampangnya

"Korbannya mengalami luka parah, dan dia baru ditangkap, karena melarikan diri," ucap Kombes Arif.

Sementara S merupakan anggota geng motor RPM yang terlibat penganiayaan dan pengeroyokan.

Tersangka S sering melakukan provokasi dengan menantang geng motor lainnya untuk berduel, dan juga sering menyasar masyarakat umum secara acak.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan anggota geng motor kami jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," ujar Kombes Arif.

Dia pun menegaskan bakal terus memberantas geng motor yang melakukan ulah dan mengganggu ketertiban, serta meresahkan masyarakat.

"Kami terus melakukan pemberantasan dan penyisiran geng motor yang mengganggu ketertiban dan keamanan," ujar Arif (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler