2 Anggota Polda Jateng Bripka AA dan AKP K Pakai Narkoba, Apa Hukumannya?

Selasa, 23 Februari 2021 – 09:38 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitrina Sutisna. Foto: diambil dari Radar Semarang

jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap dua oknum anggotanya yang terbukti menggunakan narkoba.

Kedua oknum polisi tersebut masing-masing bertugas di Polres Salatiga dan Polres Wonogiri.

BACA JUGA: Marak Polisi Terlibat Narkoba, Politikus PKB Ini Teringat Janji Kapolri

"Bripka AA dan AKP berinisial K,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitrina Sutisna, seperti dilansir RadarSemarang.id, Senin (22/2).

Keduanya ditangkap secara terpisah.

BACA JUGA: Dukungan Polda Jateng untuk Bea Cukai demi Genjot Penerimaan Negara dan Investasi

Bripka AA ditangkap di rumahnya, di Salatiga, Kamis (18/2) malam.

AKP K juga ditangkap di rumahnya, Selasa (16/2).

BACA JUGA: Semestinya Tak Ada Toleransi untuk Kompol Yuni Purwanti

Barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan paket plastik klip.

“Bapak Kapolri sudah jelas mengumumkan, tidak ada tempat bagi anggota yang melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana narkoba,” kata Iskandar.

Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolda Jateng, diperiksa intensif untuk pengembangan. (mha/bas)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler