jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota TNI yang menjadi korban ledakan granat asap di kawasan Monas, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan belum bisa dilakukan karena korban masih dalam perawatan.
BACA JUGA: Polisi Sebut Dua Tentara Korban Ledakan Granat Asap di Monas Jadi Saksi Kunci
“Karena masih dalam proses pemulihan, sekarang belum bisa diambil keterangan,” ujar Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (6/12).
Selain itu, pihak rumah sakit juga belum memperbolehkan penyidik mengambil keterangan Serka Fajar dan Praka Gunawan.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Ungkap Ledakan di Monas
Yusri mengaku tidak berhak memerinci kondisi luka korban karena yang berwenang untuk hal itu adalah pihak rumah sakit.
Polisi akan berkoordinasi dengan TNI jika keduanya sudah bisa dimintai keterangan.
BACA JUGA: Ledakan di Monas Bikin Gisel Batal Diperiksa Polisi
“Jadi, kami belum bisa menyimpulkan siapa pemilik dan mengapa granat itu bisa ada di sana,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan