jpnn.com, BANDUNG - Dua pelaku pembegalan yang menyebabkan dua korbannya meninggal dunia di kawasan batas kota, Jalan Sudirman, Kota Bandung, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi.
Kua pelaku berinisial GA (19) dan AN (20) itu ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur pada Rabu siang setelah melancarkan aksi begal beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 03.30 WIB.
BACA JUGA: Aksi Begal Bersenjata Ini Terekam CCTV dan Viral, Polisi Bergerak
"Pelaku ditangkap di Cianjur, mereka membawa dompet dan motor dari para korban," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Menurutnya saat itu kedua korban yang berinisial MM dan DA sedang melaju menggunakan sepeda motor ke arah Kota Cimahi di Jalan Sudirman. Kemudian kedua pelaku yang juga menggunakan sepeda motor mendekati korban dan memepet motor korban.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Anggota TNI Pelaku Tabrakan Maut yang Menewaskan Pedagang Gorengan
"Pelaku memepet korban, menendang korban, sehingga korban jatuh, karena korban melawan, kedua pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk masing-masing satu korban," kata Aswin.
Setelah itu, pelaku membawa barang milik korban dan meninggalkan korban begitu saja dalam kondisi tergeletak di jalanan. Tak lama kemudian, menurutnya anggota polisi dari Polsek Bandung Kulon mendatangi lokasi dan mulai melakukan penyelidikan awal.
BACA JUGA: Mobil Ipda Resmi Disambar KA di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Begini Kondisinya
"Jadi itu kecepatan dari anggota polsek kemudian mengejar pelaku, lalu kurang dari lima jam pelaku dua orang ditangkap penyidik polsek," kata dia.
Aswin mengatakan para korban dan pelaku tidak saling mengenal. Sehingga peristiwa pembunuhan itu murni merupakan kejahatan pencurian dengan kekerasan atau pembegalan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean