2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden

Jumat, 22 November 2024 – 12:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait pihak-pihak yang menjadi makelar terkait pengadaan bansos presiden mengenai penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait pihak-pihak yang menjadi makelar terkait pengadaan bansos presiden mengenai penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.

Mereka yang diperiksa ialah Direktur Utama PT. Damon Indonesia Berkah Mohamad Amir Slamet Adhitia Nugroho Alias Igo dan Komisaris Budi Darmawan Danuningrat.

BACA JUGA: KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan perbantuan mereka kepada tersangka I (Ivo Wongkaren), dalam pengadaan bansos," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (22/11)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan mantan Dirut Transjakarta yang juga eks PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo.

BACA JUGA: Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini

Saat ini, KPK sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos.

BACA JUGA: Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK

KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp 125 miliar. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler