2 Bule asal Bulgaria Cari Uang dengan Cara Haram, Pakai Kartu Putih

Sabtu, 29 Februari 2020 – 07:02 WIB
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ranefli Dian Chandra menunjukkan Kamen Sevdalinov Elenkov dan Teodor Stefanov Petrov di Polda Bali, Denpasar, Jumat (28/2/2020). Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, DENPASAR - Teodor Stefanov Petrov (33) dan Kamen Sevdalinov Elenkov (32) yang merupakan warga Bulgaria, masuk daftar tersangka kasus skimming dalam Operasi Sikat Agung 2020 di Bali.

"Kejadiannya ini pada Senin (10/2) di salah satu ATM di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Dengan modus melakukan transaksi perbankan berupa penarikan uang rupiah secara ilegal dengan menggunakan kartu putih dan kerugiannya (korban, red) mencapai Rp300 juta," kata Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ranefli Dian Chandra di Denpasar, Jumat (28/2).

BACA JUGA: Modus Baru, Begini Cara Kerja Komplotan Asal Lampung Menggasak Duit di ATM

Ranefli menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana ilegal akses sudah lebih dari dua minggu dengan menggunakan kurang lebih 30 kartu putih dan beraksi di 10 ATM bank.

"Kedua tersangka datang ke Bali sejak Januari 2019 tapi lagi datang, lagi pergi, tidak tetap. Untuk tersangka Teodor masuk ke Bali terakhir itu 6 Januari 2020, sedangkan Kamen masuk terakhir 26 Februari 2020," katanya.

BACA JUGA: Kartu ATM Ketinggalan, Saldo Dikuras Habis Tak Bersisa

Selama aksinya, katanya, kedua tersangka berperan sebagai pemetik akhir dan hanya mendapat keuntungan 20 persen dari total hasil penarikan.

Ranefli mengatakan, kedua tersangka juga turut bekerja sama dengan seseorang bernama George (DPO) yang diduga bertugas sebagai pengganda data nasabah bank dan menyiapkan kartu putih tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI dan PA 212 akan Turun ke Jalan Lagi, Kedatangan ABK Kapal World Dream

Dijelaskan, kedua tersangka secara tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, dengan cara apapun atau turut serta melakukan perbuatan tersebut sebagaimana dalam Pasal 46 Ayat (1) jo Pasal 30 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaiman telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 dalam peristiwa melakukan akses komputer ATM dengan cara melakukan transaksi perbankan menggunakan kartu putih di ATM.

Atas perbuatannya, Teodor Stefanov Petrov dan Kamen Sevdalinov Elenkov diancam pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp600 juta.

Gelar Operasi Sikat Agung 2020 itu melibatkan 412 personel yang terdiri atas 155 orang Satgas Polda dan 257 orang Satgas Polres serta Polresta serta jajaran. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler