jpnn.com, MATARAM - Jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua buronan kasus narkoba di Polda Lampung, di wilayah hukumnya.
Kedua buronan itu ialah IGS (45) dan PJP (45) asal Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat yang ditangkap di wilayah Kota Mataram.
BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Koruptor Ini Ditangkap di Jatim, Lihat Tampangnya
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi menyebut saat penangkapan buronan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung itu, polisi menemukan setengah ons narkoba jenis sabu-sabu.
"Barang bukti sabu-sabu disita saat penggeledahan di rumah IGS, di Kuripan. Penggeledahan ini tindak lanjut penangkapan mereka di Mataram," ujar AKP Faisal.
BACA JUGA: Sarmi Mencekam, Sekda dan 3 Polisi Dihajar Massa, 6 Pedemo Tertembak
Penangkapan dua buronan oleh personel gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung, Satresnarkoba Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat itu berlangsung Jumat (27/5).
Seusai penangkapan. polisi mengembangkan kasus itu dengan menggeledah rumah IGS.
BACA JUGA: Sarang Geng Motor Ini Digerebek Anak Buah Kombes Arif, Lihat 2 Wanita Itu
Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan tersembunyi di sapu lantai kamar mandi rumah IGS.
"Dari penggeledahan, turut diamankan dua pria berinisial INB dan IKJ. Keterlibatan mereka dari kasus ini masih didalami," ucap Faisal.
Dia menyebut pemeriksaan terhadap buronan kasus narkoba dan dua pria lainnya yang ditangkap masih berlanjut di Polres Lombok Barat. (ant/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam