2 Buronan Polda Lampung Ini Ditangkap di NTB, Mereka Ternyata

Minggu, 29 Mei 2022 – 07:35 WIB
Ilustrasi buronan kasus narkoba di Polda Lampung ditangkap di NTB. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua buronan kasus narkoba di Polda Lampung, di wilayah hukumnya.

Kedua buronan itu ialah IGS (45) dan PJP (45) asal Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat yang ditangkap di wilayah Kota Mataram.

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Koruptor Ini Ditangkap di Jatim, Lihat Tampangnya

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi menyebut saat penangkapan buronan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung itu, polisi menemukan setengah ons narkoba jenis sabu-sabu.

"Barang bukti sabu-sabu disita saat penggeledahan di rumah IGS, di Kuripan. Penggeledahan ini tindak lanjut penangkapan mereka di Mataram," ujar AKP Faisal.

BACA JUGA: Sarmi Mencekam, Sekda dan 3 Polisi Dihajar Massa, 6 Pedemo Tertembak

Penangkapan dua buronan oleh personel gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung, Satresnarkoba Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat itu berlangsung Jumat (27/5).

Seusai penangkapan. polisi mengembangkan kasus itu dengan menggeledah rumah IGS.

BACA JUGA: Sarang Geng Motor Ini Digerebek Anak Buah Kombes Arif, Lihat 2 Wanita Itu

Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan tersembunyi di sapu lantai kamar mandi rumah IGS.

"Dari penggeledahan, turut diamankan dua pria berinisial INB dan IKJ. Keterlibatan mereka dari kasus ini masih didalami," ucap Faisal.

Dia menyebut pemeriksaan terhadap buronan kasus narkoba dan dua pria lainnya yang ditangkap masih berlanjut di Polres Lombok Barat. (ant/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler