jpnn.com, JAKARTA - Artis peran Tsania Marwa berencana mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong yang menolak gugatan untuk mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan talak satu atas pernikahan Marwa dengan Atalarik Syah.
BACA JUGA: Tsania Marwa: Saya Sudah Hancur Lebur
Pengacara Atalarik, Junaedi menyarankan Marwa menerima putusan majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong.
Sebab, jika tidak, persoalan antara Marwa dan Atalarik akan terus terjadi.
BACA JUGA: Atalarik Syah Disebut Punya Kelainan Seksual, Begini Kata Pengacara Â
"Karena, kalau ini berlanjut terus enggak ada habis-habisnya," kata Junaedi di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu (16/8).
Junaedi menambahkan, keinginan Marwa untuk bercerai dengan Atalarik sudah dikabulkan oleh majelis hakim.
BACA JUGA: Kecewa Tak Dapat Hak Asuh Anak, Tsania Marwa Bakal Kembali Gugat Atalarik Syah
"Kalau dia bisa menerima, insyaallah Arik juga bisa menerima," tuturnya.
Junaedi menyatakan, majelis hakim tidak menyebut hak asuh berada di tangan Marwa atau Atalarik.
Menurut dia, hal itu merupakan pertanda dari hakim supaya anak diasuh oleh mereka berdua.
Junaedi mengatakan, ada dua cara agar Marwah dan Atalarik bisa mengasuh anak-anak mereka.
Pertama, Marwah bisa datang ke rumah dengan cara baik-baik. Memang, di awal-awal pasti ada ganjalan.
Namun, Junaedi yakin, seiring berjalannya waktu, semua kendala pasti bisa terlewati.
Jika hal itu tidak bisa dilakukan, cara berikutnya adalah Marwah rujuk kembali dengan Atalarik.
"Anaknya juga masih kecil, butuh pengasuhan kedua orang tuanya," ucap Junaedi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Vonis Cerai, Hakim Ungkap Atalarik Syah Punya Kelainan Seksual
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar