2 Demonstran Ditangkap Buntut Aksi Anarkistis yang Menewaskan Anggota Satpol PP Lebak

Minggu, 13 Oktober 2024 – 10:26 WIB
Polres Lebak menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus tewasnya anggota Satpol PP saat mengamankan demonstrasi. Foto: Humas Polres Lebak

jpnn.com - Polisi menangkap dua orang yang terlibat dalam aksi demo anarkistis pada 23 September 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Lebak.

Aksi unjuk rasa tersebut menyebabkan anggota Satpol PP Kabupaten Lebak Yadi Suryadi (50), meninggal dunia.

BACA JUGA: Korban Kebakaran Speedboat Bella 72 di Maluku Utara 33 Orang, 6 Tewas termasuk Benny Laos

Korban tewas setelah tertimpa pagar ketika sedang mengamankan jalannya demonstrasi penolakan penetapan Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari.

Kapolres Lebak AKBP Suyono mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial RK (23) serta MN (37), keduanya merupakan massa aksi.

BACA JUGA: Tertimpa Pagar Saat Mengamankan Demo, Anggota Satpol PP Lebak Meninggal Dunia

"Jadi, RK merupakan koordinator aksi, sementara MN pendemo yang mendorong pagar," ucap AKBP Suyono.

Dia menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 Jo Pasal 170 Ayat 3 Jo 360 Ayat 1.

BACA JUGA: Detik-Detik Kapal Cagub Maluku Utara Benny Laos Meledak dan Terbakar, Mencekam

"Pelaku RK terancam hukuman 12 tahun penjara, sementara MN dijerat Pasal 55 KUHP," katanya.

AKBP Suyono memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus demo anarkistis yang mengakibatkan anggota Satpol PP Kabupaten Lebak meninggal dunia.

"Saya memerintahkan kasatreskrim Polres Lebak beserta jajaran untuk segera mengusut tuntas kasus ini," tutur dia. (mcr34/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler