2 Hari Pascalarangan Mudik: Ada 2.909 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Minggu, 26 April 2020 – 16:06 WIB
Petugas sedang mengatur pembatas jalur contra flow untuk mengurai kemacetan saat arus mudik. Foto Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyekat jalur kendaraan di pintu keluar wilayah Jabodetabek seiring larangan mudik yang berlaku mulai 24 April 2019 pukul 00.00 WIB.

Selama dua hari pascapemberlakuan larangan mudik, terdapat ribuan kendaraan yang berupaya keluar dari wilayah Jabodetabek.

BACA JUGA: Larangan Mudik, 1.689 Kendaraan Pribadi dan Bus Disuruh Kembali ke Jakarta

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, sejak larangan mudik berlaku hingga Sabtu (25/4) tengah malam terdapat 2.909 kendaraan yang berupaya keluar dari Jabodetabek melalui Pintu Tol Bitung, Tangerang ke arah Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi arah Jawa Barat maupun Jawa tengah. Namun, polisi melakukan penindakan dengan memaksa ribuan pengendara memutar balik kendaraan mereka.

"Tercatat sebanyak 1.413 kendaraan diputar balik di Pintu Tol Cikarang Barat dan 1.496 kendaraan diputar balik di Pintu Tol Bitung," kata Sambodo melalui layanan pesan kepada awak media, Minggu (26/4).

BACA JUGA: Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia

Sambodo memerinci, sebagian besar kendaraan yang dipaksa putar balik adalah mobil pribadi. Perinciannya adalah 1.028 kendaraan pribadi di Pintu Tol Cikarang Barat, serta 946 mobil pribadi di Pintu Tol Bitung.

"Kemudian, tercatat 189 kendaraan minibus jenis Elf dan 196 bus di Tol Cikarang Barat serta 387 elf dan 163 bus di Pintu Tol Merak juga diminta putar balik ke arah Jakarta," papar Sambodo.

BACA JUGA: Jasa Marga Tutup Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated

Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya telah sudah menyiapkan 18 titik pemeriksaan atau check point untuk penyekatan kendaraan yang coba meninggalkan Jabodetabek mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB. Langkah itu sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah menerapkan larangan mudik pada masa pandemi virus corona (COVID-19).(mg10/elf/jpnn)


Redaktur : Aristo Setiawan
Reporter : Aristo Setiawan, Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler