2 Harimau Sumatra Mati Terjerat di Aceh Timur, Polisi Bergerak

Minggu, 24 April 2022 – 22:42 WIB
Polisi memasang garis polisi di lokasi matinya dua harimau di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4/2022). ANTARA/HO/Humas Polres Aceh Timur

jpnn.com, ACEH TIMUR - Tim dari Polres Aceh Timur tengah menyelidiki kasus dua harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

"Ada dua harimau ditemukan mati di daerah pedalaman tersebut," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat pada Minggu (24/4).

BACA JUGA: Karyawaan Perusahaan Ini Tewas Diterkam Harimau, Begini Kondisinya, Lihat

Setelah menerima informasi itu, kapolsek setempat bersama sejumlah personel dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron bergerak ke lokasi.

Di lokasi tersebut, anggota menemukan dua ekor harimau sumatra yang terdiri dari induk betina dan seekor jantan mati dengan kondisi kaki terjerat kawat tebal.

BACA JUGA: Viral Anggota Banser Ditampar Kiai, Ini yang Terjadi

Dugaan sementara, kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi.

"Saat ditemukan, kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling," ucap AKBP Mahmun.

BACA JUGA: 4 Wanita di Kediri Dikencari Pria yang Sama, Dirayu-rayu, Ujungnya Pahit

Polisi bersama Koramil 01/Pnr Peunaron dibantu tim Forum Konservasi Leuser kemudian mengamankan lokasi.

Kedua bangkai harimau mati terjerat itu kemudian ditangani oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengimbau agar masyarakat tidak memasang jerat dengan alasan apa pun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk yang dilindungi.

Dia mengingatkan pemasangan jerat yang membahayakan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sesuai ketentuan undang-undang tersebut, sanksi pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," ucap Kapolres. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler