2 Ibu Rumah Tangga Berbuat Terlarang, Hhmm, ke Mana Suami Mereka?

Senin, 04 Oktober 2021 – 04:59 WIB
Tersangka NH ditangkap dengan barang bukti 101,68 gram sabu-sabu. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - NH (31) dan WR (37), ibu rumah tangga di Banjarmasin, Kalsel, ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan NH dan WR, polisi mengamankan 200 gram sabu-sabu.

BACA JUGA: Suami Tak Ada di Rumah, Istri Sering Main Kuda-kudaan dengan Pria Lain

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan mengatakan terungkapnya bisnis haram narkoba yang dijalankan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti polisi.

Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik sang wanita yang disinyalir kuat kerap bertransaksi penjualan sabu-sabu.

BACA JUGA: Nih Tampang Pembunuh Anggota TNI di Depok, Tak Disangka

Hingga pada Jumat (1/10) pagi, tersangka NH terlihat oleh petugas dengan gerak-gerik mencurigakan saat memasuki halaman sebuah rumah di Jalan Alalak Selatan, Kota Banjarmasin.

"Dua tersangka merupakan satu jaringan, masing-masing ditangkap di lokasi terpisah," kata Niko Irawan di Banjarmasin, Minggu.

"Dari tersangka NH kami temukan satu paket sabu-sabu berat 101,68 gram yang diletakkan dalam sepatu di teras rumah," ujarnya.

Kemudian hasil pengembangan, NH mengakui ada lagi satu paket sabu-sabu 101,55 gram yang dititipkan kepada WR.

Petugas pun bergerak cepat menangkap WR di Jalan Zafri Zam Zam, Kota Banjarmasin.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan jaringan bandar yang mengendalikan mereka masih ditelusuri," kata Niko mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler