2 Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkotika

Jumat, 27 Januari 2023 – 22:48 WIB
Para tersangka pengedar narkotika di Indramayu, Jawa Barat. (ANTARA/Ho-Humas Polres Indramayu)

jpnn.com, INDRAMAYU - Polres Indramayu pada awal Januari hingga saat ini menangkap sebanyak 13 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan obat keras.

Dari 13 tersangka, dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT).

BACA JUGA: 5 Fakta Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Poin 4, Oalah

Para tersangka berinisial M, N, R, K, S, D, C, G, RK,CI, SI, MK, dan RZ.

"Dari 13 tersangka, delapan orang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tujuh berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, Jumat.

BACA JUGA: Detik-Detik Anggota DPRD Batam Ditangkap di Hotel, Ada Wanita dan Narkoba, Duh

Sedangkan untuk dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja kering, dan tiga orang lainnya merupakan pengedar obat keras terbatas.

Menurutnya, mereka mengedarkan narkotika dengan sistem tempel untuk pengedar sabu-sabu, dan ganja kering, sedangkan pengedar obat keras diedarkan melalui langsung atau COD.

BACA JUGA: Anggota DPRD Batam Ditangkap Bersama Wanita terkait Narkoba, Amsakar Bereaksi

"Pengedar sabu-sabu dan ganja diedarkan melalui sistem tempel, sedangkan obat keras secara langsung dan ketemu," tuturnya.

Fahri menambahkan para tersangka ditangkap di beberapa lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Indramayu, selama periode tanggal 1 Januari sampai 26 Januari 2023.

Ia menjelaskan selain menangkap 13 orang, pihaknya juga menyita sejumlah barang yang dijadikan sebagai alat bukti, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 67,33 gram, 3.472 butir obat keras terbatas, 26 gram daun ganja, telepon genggam, dan lain sebagainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Masih Evakuasi Penumpang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler