2 Januari Bukan Hari Cuti Bersama, PNS Wajib Kerja Lagi

Sabtu, 30 Desember 2017 – 08:01 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, KUBU RAYA - Para PNS mendapatkan libur panjang terkait Natal 2017. Selain libur Natal pada Senin (25/12), keesokannya ASN diberikan cuti bersama.

Karena itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Kalbar, Kusyadi menegaskan, seluruh PNS alias aparatur sipil negara (ASN) jangan ada lagi yang membolos pasca-libur Tahun Baru 2018.

BACA JUGA: Jelang Tahun Baru 2018, Harga Cabai Rawit Merah Makin Pedas

"Kita sudah dikasih libur panjang. Mulai libur Natal dan Tahun Baru. Sebab itu, kita minta ASN untuk taat masuk kerja sesuai jadwal yang sudah ditentukan," tegasnya, Jumat (29/12).

Hal ini ditegaskannya lantaran, ASN yang bolos kerja pasca libur Natal dan cuti bersama kemarin jumlahnya cukup banyak.

BACA JUGA: Nekat Terobos Jalur Puncak Saat CFN, Siap-siap Ditilang!

Tak pelak, BKPSDM akhirnya menyurati yang bersangkutan melalui kepala SKPD masing-masing.

"Kita surati SKPD yang anak buahnya kemarin molor masuk kerja di hari pertama pascacuti Natal. Kita minta diklarifikasi alasan yang bersangkutan. Kami masih menunggu SKPD masing-masing untuk memberikan klarifikasinya," tuturnya.

BACA JUGA: Malam ini, 86 Ribu Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jakarta

Kusyadi mengingatkan, bahwa setiap ASN harus taat terhadap jam kerja. Karena seorang ASN merupakan abdi negara. Jika pun berhalangan hadir harus ada pemberitahuan secara resmi ke pimpinan SKPD masing-masing.

"Ini tuntutan dari masyarakat. Nanti pascaliburan Tahun Baru akan kita cek. Tentu kalau ada pegawai yang molor lagi akan kita surati melalui pimpinan SKPD masing-masing," tegas Kusyadi.

Bupati Kubu Raya H Rusman Ali berharap, ASN di jajaran Pemkab Kubu Raya agar senantiasa disiplin dalam memberikan pelayanan publik.

“Kami minta semua SKPD agar tetap masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan pascalibur Natal dan Tahun Baru," tegasnya.

Mantan anggota DPR RI ini menuturkan, semua pegawai di Kubu Raya harus memberikan pelayanan publik yang baik.

Kalau nanti ada yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan secara resmi kepada pimpinannya, maka dia berjanji akan tanya ke pimpinannya secara langsung.

“Kalau ada pegawai yang melanggar aturan, tetap kami bina. Pemberian sanksi bisa dilakukan. Tapi, kita akan lihat kesalahannya terlebih dahulu," pungkas Rusman Ali.

Terpisah, Sekda Sanggau Al Leysandri mengingatkan ASN di lingkunganya untuk tidak bolos kerja pada 2 Januari 2018. Pasalnya, tanggal tersebut bukanlah hari cuti bersama.

"Saya ingatkan tidak ada yang bolos, sudah cukuplah liburan yang diberikan negara," kata Sekda, Jumat (29/12).

Sekda menjelaskan, apapun yang terkait dengan ASN telah diatur dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 atau PP 11 Tahun 2017.

Dikatakannya, dalam UU dan PP tersebut, sudah terdapat rincian sanksi bagi para ASN yang melanggar.

"Ya sekarang ada Undang-undang ASN yang baru, Nomor 5 Tahun 2014, ada lagi PP 11 Tahun 2017, di situ sudah terinci bahwa bagi pegawai negeri yang melanggar, ada sanksinya," tegas Sekda.

Sekda meminta seluruh OPD memantau ASN di lingkungannya masing-masing. “Laporkan kalau ada ASN yang membandel.” (sya/kir/arm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penting, Ini Jadwal Buka Tutup Puncak untuk Car Free Night


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler