jpnn.com, MATARAM - Dua kapal tanker mengangkut sedikitnya 27 ribu liter bahan bakar minyak jenis solar subsidi.
Kapal tanker tersebut karena diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA: Apa Motif Anggota Polisi Pukul Prajurit TNI? Kombes Supriadi Memohon Maaf
"Kami sita untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, Jumat.
Pemeriksaan tersebut, jelas dia, berkaitan dengan surat izin bongkar muat kapal tanker yang diduga melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di tengah laut kepada sejumlah kapal nelayan di kawasan Perairan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
BACA JUGA: Sudah Bersuami, Perwira Polwan Berselingkuh dengan 2 Polisi
"Jadi, semua masih dalam proses pemeriksaan. Termasuk terhadap syahbandar terkait surat izin bongkar muat itu," ujarnya.
Menurut informasi, dua kapal tanker tersebut milik perusahaan berinisial CPE asal Palembang.
Pihak kepolisian melakukan penyitaan dan pemeriksaan sejak pengamanan, Kamis (15/9).
Kabarnya, puluhan ribu liter solar subsidi itu akan didistribusikan ke perusahaan berinisial TN. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti