2 Kasus Kerumunan Pendukung Habib Rizieq Tahap Penyidikan, Siapa Tersangka?

Kamis, 26 November 2020 – 18:24 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyonon. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Barat telah meningkatkan penanganan kasus kerumunan massa pendukung Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, ada tindak pidana di kejadian tersebut.

“Untuk (kasus) MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang jelas Polda Jabar hari ini sudah meningkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan. Ya kami tunggu nanti dari penyidik, saya tidak mau mengandai-andai (siapa tersangka) tetapi biarkan penyidik nanti bagaimana perkembangannya,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono, Kamis (26/11).

BACA JUGA: Tri Okta: Kembalinya Habib Rizieq Membangkitkan Kekhawatiran

Awi menerangkan, pihaknya juga masih menunggu kabar dari Polda Metro Jaya yang menggelar perkara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Kami masih menunggu bagaimana ada info dari sana, kami juga belum dapat info terkait degan perkembangan gelarnya maupun apa sudah ada peningkatan status, belum tahu,” kata Awi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Menteri Edhy Bikin Cita-cita Prabowo Nyapres Kandas, Rizieq Depak Anies di Survei

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, status kasus yang ditangani Polda Metro Jaya, juga sudah naik penyidikan.

“Pagi tadi memang dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Yusri.

BACA JUGA: Uang Mengalir ke Rekening Staf Bini Edhy Prabowo, Bahagiakah punya Tas Mewah?

Saat disinggung soal penetapan tersangka, Yusri menyebut hal itu masih belum.

Karena kasus baru naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Rencana tindak lanjut ke depan kami akan mencari keterangan-keterangan saksi, alat-alat bukti yang lain melengkapi semuanya yang ada, surat maupun petunjuk-petunjuk lainnya, tunggu saja (penetapan tersangka),” sambung Yusri.

Diketahui, dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Kemudian Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP Pidana. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler