2 Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Depok Terima Uang Restitusi, Sebegini Jumlahnya

Selasa, 30 November 2021 – 06:05 WIB
Penyerahan uang restitusi kepada dua keluarga korban pelecehan seksual yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Senin (29/11). Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Dua keluarga korban kasus pelecehan seksual mendapatkan uang restitusi dari terpidana atas nama Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai, Senin (29/11).

Dalam penyerahan uang restitusi tersebut yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Depok dihadiri Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, penasehat hukum dari dua anak korban, dan orang tua korban.

BACA JUGA: Gawat, Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Depok Meningkat

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro menyebutkan pembayaran uang restitusi tersebut senilai Rp 18,04 juta untuk dua korban sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rinciannya Rp 6.524.000 untuk korban J, dan  Rp 11.520.639 untuk korban BA sesuai tuntutan jaksa.

BACA JUGA: Gara-gara Ini, Masih Layakkah Depok Menyandang Status Kota Layak Anak?

“Terpidana Martinus Marbun terbukti melakukan pencabulan dan dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 200 juta,” beber Kajari Depok kepada media, Senin (29/11).

Sri Kuncoro menjelaskan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Syahri sudah diputuskan sejak 6 Januari lalu, tetapi terdakwa sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan ditolak pada 15 September 2021.

BACA JUGA: Pria Tanpa Identitas Tewas di Dekat SMAN 4 Depok

“Kami mengharapkan restitusi ini dapat menjadi contoh, karena banyak di daerah lain belum sampai terpenuhi,” terangnya.

Di tempat yang sama, orang tua korban berinisial J menuturkan bahwa pihaknya mengajukan restitusi melalui LPSK atas saran dan rekomendasi dari kuasa hukum.

LPSK kemudian membantu mengajukan restitusi ke Kejari Depok. Harapan saya, sebagai orang tua yang mengalami kasus seperti ini bisa mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh kami karena memang ini sudah sesuai dengan mandat undang-undang,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa apa yang dilakukannya ini bukanlah untuk mencari uang, tetapi ini merupakan langkah yang tepat dan sesuai aturan yang ada.

“Kami melakukan ini agar menjadi pembelajaran bagi orang tua jika mengalami kasus ini,” ujarnya.

Perlu diketahui, terdakwa sudah 20 tahun terakhir melakukan aksi bejatnya mencabuli anak-anak bimbingannya yang masih di bawah umur.

Syahril dikenakan hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. (mcr19/jpnn)

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler