2 Napi Tersangka, 3 Polisi Ditahan

Selasa, 01 Januari 2013 – 03:44 WIB
BOGOR -  Pengusutan kasus tewasnya tahanan Mapolres Bogor Kota, Ilham Triana (24), berlangsung cepat. Dua orang yang diduga membunuh tahanan asal Kebonkelapa, Kecamatan Bogor Tengah itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, tiga anggota polisi yang dinilai lalai saat menjaga sel tahanan pun tak luput dari dihukuman.
    
Kasus tewasnya Ilham telah membuat Kapolres Kota Bogor AKBP Bahtiar Ujang Purnama belingsatan. Bahtiar mengaku telah mendapatkan intruksi dari Mabes Polri untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Dua tahanan yang kini menjadi tersangka di kasus pengeroyokan ini yakni L(35) dan H(31). Keduanya merupakan rekan sekamar Ilham di kamar sel A1, atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Sedangkan tiga petugas yang terduga lalai dalam mengawasi tahanan antara lain L (40), S (30) dan I (41).    
   
Ketiga petugas tersebut telah dibawa ke sidang disiplin yang digelar di Mapolres Bogor Kota sekitar pukul 09:00, kemarin. Ketiganya kini dikurung selama 21 hari.“Selain itu, ketiganya juga disanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu periode, dan penundaan sekolah dalam satu periode. Ini merupakan tindakan tegas yang kami ambil dan sebagai evaluasi agar jajaran kami lebih bertindak professional lagi dalam bertugas,” tegas Bahtiar kepada Radar Bogor (JPNN Group), Senin (31/12).
   
Karena sudah masuk ke tingkat penyidikan, kasus ini sebentar lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor. Itu tinggal menunggu kelengkapan berkas penyidikan kedua tersangka. Bahtiar menjanjikan, proses tersebut tidak akan memakan waktu lama. Selain mendapat intruksi dari atasan, Bahtiar mengklaim bahwa keluarga Ilham telah memercayakan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga beres. “Kasus ini sudah sepuluh hari berjalan. Saya pun berharap, semakin cepat semakin bagus,” ujarnya.   
     
Sementara itu, terkait kasus penganiayaan tahanan lainnya, Suparta, Bahtiar mengaku bahwa jajarannya masih belum bisa mendapatkan keterangan. Suparta merupakan rekan dari Ilham dengan kasus yang sama yakni kasus penjualan manusia (Trafficking). Akibat penganiayaan tersebut, Suparta mengalami patah tulang rusuk kanan serta retak pada tulang rusuk kiri.
   
“Keluarga korban belum ada laporan kepada kami, namun kami menerbitkan laporan model A. Cukup kami yang membuat laporannya lantaran kasus ini temuan,” ujar dia. Di lain pihak, salah seorang anggota keluarga Suparta, Ardika mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut pada Propam Mabes Polri. “Kami tidak terima kalau paman saya dipukuli sampai-sampai tulang rusuknya patah,” terangnya. (cr4/sdk/ric)
   

BACA ARTIKEL LAINNYA... 30 Menit Jelang 2013, Ciater Terang-Benderang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler