jpnn.com, SEMARANG - Dua polisi pemeras warga di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, keduanya menjalani penempatan khusus (patsus).
BACA JUGA: KAI Sudah Buka Pemesanan Tiket Lebaran, Simak Jadwalnya di Sini!
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan kedua polisi, yaitu Aipda Roy Legowo, dan Aiptu Kusno serta warga sipil bernama Suyatno terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.
"Dua anggota, dan satu warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (5/2).
BACA JUGA: Soroti Maraknya Penambangan Emas Ilegal di Kalbar, Komisi XII: Pelaku Diduga Dilindungi Oknum Aparat
Kasus tindak pidana pemerasan yang sudah naik tahap penyidikan ini telah ditangani oleh Polrestabes Semarang.
Sedangkan pelanggaran kode etik kedua polisi yang berdinas di Polsek Tembalang, dan SPKT Polrestabes Semarang itu ditangani oleh Bidpropam Polda Jateng.
BACA JUGA: Periksa 36 Orang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Semarang
Kedua polisi nakal itu telah menjalani patsus atau penahanan selama 30 hari ke depan, sejak 2 Februari 2025 hingga 3 Maret 2025 mendatang.
"Selama proses patsus, yang bersangkutan akan menjalani sidang kode etik," tutur Kombes Artanto.
Dalam perkara ini, polisi hanya menerima satu laporan dari masyarakat. Meski begitu pihaknya meminta masyarakat dapat melapor apabila pernah menjadi korban pemerasan.
"Ini adalah atensi pimpinan, jadi penyidik segera melakukan pemberkasan agar dilakukan sidang kode etik," katanya.
Untuk diketahui, dua anggota polisi kedapatan memeras Rp 2,5 juta terhadap dua remaja di depan minimarket Jalan Telaga Mas, Kota Semarang, Jateng pada Jumat (31/1) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa itu menimpa MRW (18) warga Kecamatan Ngaliyan, dan MMX (17) Semarang Utara.
Keduanya diperas polisi dengan inisial Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo, dan seoarang warga sipil bernama Suyatno.(mcr5/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Wisnu Indra Kusuma