jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang diduga melibatkan artis film televisi (FTV) Hana Hanifah.
"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka berinisial R dan J," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan, Selasa (14/7) malam.
BACA JUGA: Hana Hanifah Ditangkap, Intan Beber Penyebab Artis Terjerumus Prostitusi
Adapun peran dari masing-masing tersangka, kata Kapolrestabes, yakni tersangka J merupakan muncikari yang menawarkan Hana Hanifa kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama Hana di sebuah hotel beberapa waktu lalu.
Sementara untuk tersangka R berperan sebagai penjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.
BACA JUGA: Video Lawas Hana Hanifah Sindir Pria Hidung Belang Mendadak Viral
"R sudah diamankan, kami tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka J masih kami lakukan pengejaran," ujarnya.
Mengenai status Hana dan pria berinisial A, Kapolrestabes menyebutkan bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi.
BACA JUGA: Mbak Kadek Sutarmi Menuruti Perintah Devi Berbuat Dosa di Indekos, Lihat Senyumnya
Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Karena dirinya (Hana) adalah objek yang diperdagangkan, sementara sampai saat ini kami jadikan saksi. Tapi kami masih akan lakukan penyelidikan," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti