jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat (PD) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dua fraksi yang berada di luar koalisi pemerintah itu menyerahkan usulan pembentukan pansus kepada pimpinan DPR, Selasa (4/2). Rombongan dua fraksi itu diterima langsung Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Aziz Syamsuddin.
BACA JUGA: PKS: Pansus Jiwasraya Bukan Untuk Menumbangkan Pemerintah
Rombongan yang hadir antara lain Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini didampingi Aboe Bakar Al Habsy, Sukamta, Ledia Hanifah, Dimyati Natakusumah. Kemudian, Wakil Ketua Fraksi PD di DPR Herman Khaeron, Sekretaris Jenderal PD Hinca Panjaitan, dan anggota Komisi III DPR FPD Benny Kabur Harman.
“Hari ini kami datang menghadap pimpinan DPR diwakili Pak Aziz untuk menyampaikan berkas dan tanda tangan usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya,” kata Jazuli.
BACA JUGA: Merasa Dikorbankan, Benny Tjokrosaputro Bongkar Modus Jiwasraya
Anggota Komisi I DPR dapil Banten itu mengatakan sebanyak 50 anggota FPKS sudah menandatangani usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya.
Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), hak angket diusulkan minimal 25 anggota DPR lebih dari satu fraksi.
BACA JUGA: Anggota Fraksi Demokrat dan FPKS Teken Usul Pembentukan Pansus Jiwasraya
“Fraksi PKS dengan 50 anggota sudah tanda tangan semua. Sesuai syarat administrasi sudah bisa terpenuhi,” kata Jazuli.
Ia menegaskan bahwa pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya bukan untuk menjatuhkan pemerintah, tetapi ingin membuat secara terang benderang dan menegakkan hukum yang objektif. “Jadi, kami tidak ingin ambruk dunia industri sejenis ketika ini dibiarkan,” tegasnya.
Sementara Herman Khaeron mengatakan bahwa sebanyak 54 anggota FPD menandatangani usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya. “Yang tanda tangan semua anggota Fraksi Partai Demokrat 54 anggota. Kami lengkapi surat, tetapi tanda tangan sudah ada,” ujar Herman.
Dia mengatakan FPD serius membentuk Pansus Hak Angket Jiwasraya. Karena itu, dia berharap pimpinan DPR menerima dan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang belaku. “Ini keseriusan fraksi kami,” tegasnya.
Menurut dia, pansus dibentuk untuk mendalami dan melakukan penyelidikan supaya persoalan Jiwasraya terang benderang, komprehensif, terkoordinasi dan tuntas “Kami gunakan hak konstitusional usulkan hak angket,” ungkap Herman.
Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa dia sudah berkoordinasi dengan Ketua DPR Puan Maharani untuk menerima perwakilan PKS dan Partai Demokrat yang ingin menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme hak angket.
“Proses ini kami terima dan akan kami salurkan sesuai mekanisme. Ini menjadi perhatian,” kata Aziz.
Seperti diketahui, mekanisme pengusulan hak angket diatur dalam Pasal 79, serta Pasal 199 sampai 209 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Selain itu, juga Pasal 164 serta 169 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Pasal 79 UU MD3 Ayat 1 menyebut bahwa DPR mempunyai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Ayat 3 menyatakan bahwa Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 199 Ayat 1 menyatakan hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 Huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Ayat 2 menyatakan pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit (a) materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan (b) alasan penyelidikan.
Ayat 3 usul sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
Pasal 200 Ayat 1 menyatakan usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR. Ayat 2 menyebutkan usul sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.
Ayat 3 Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.
Dalam Pasal 164 Ayat 1 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, DPR memiliki (a) hak interpelasi, (b) hak angket, dan (c) hak menyatakan pendapat. Ayat 3 menjelaskan bahwa hak angket sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang- undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 169 Ayat 1 menyatakan hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 Ayat 1 Huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota dan lebih dari satu fraksi. Ayat 2 menyebut pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan b. alasan penyelidikan.
Ayat 3 menyatakan usul sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota yang hadir. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy