2 Pegawai Pajak Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan

Senin, 22 April 2013 – 12:30 WIB
JAKARTA - Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jakarta Pusat, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik PT Asep Hendro Racing Sport, Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro.

Keduanya adalah Suryanta dan Miando Sahala Hasintongan. Mereka akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk tersangka Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak, Pargono Riyadi yang sudah ditahan lembaga pemberantas korupsi itu.

"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka PR," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Senin (22/4).

Sejauh ini KPK baru menetapkan Pargono sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus yang terbongkar dari operasi tangkap tangan di Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta Pusat itu.

KPK sudah mencegah Pargono Priyadi, Rukmin Tjahyanto, Sudiarto Budiwiyono dari kalangan wiraswasta, Asep Yusuf Indra Permana alias Asep Hendro, pemilik AHRS, Trijoko Putranto Manager Pemasaran PT AHRS, dan Wawan Firdaus Manager Keuangan PT AHRS bepergian ke luar negeri, sejak 12 April 2013 hingga enam bulan ke depan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mikha Tambayong Kangen Raffi Ahmad

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler