2 Pelaku Perdagangan Orang di Tangerang Ternyata Pasangan Suami Istri, Alamak

Kamis, 16 Desember 2021 – 08:30 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menunjukan barang bukti atas ungkap kasus perdagangan orang di Tangerang. Foto: Azmi Samsul Maarif

jpnn.com, JAKARTA - Polisi berhasil membongkar sekaligus menangkap dua orang tersangka kasus perdagangan orang di Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri, berinisial AM dan UA warga asal Lampung.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu, mengatakan bahwa total keseluruhan sebanyak 56 orang menjadi korban aksi kejahatan mereka.

BACA JUGA: 25 Pasangan Bukan Suami Istri Lagi Asyik Berduaan di Kamar, Tiba-Tiba Digedor Polisi

Sebanyak 50 orang di antaranya sudah diberangkatkan ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

"Enam korban yang belum berangkat di antaranya, tiga laki-laki dan tiga perempuan, berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN," katanya.

BACA JUGA: Tepergok Warga Berduaan Bareng Pacar di Rumah, Oknum Polisi Didenda Ratusan Sak Semen

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi pada 17 November 2021, terkait adanya tempat penampungan tenaga kerja ilegal di Perumahan Pamong klaster A2 11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, dari laporan itu pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berada di Tangerang tersebut.

"Hasil dari pemeriksaan terhadap enam korban ini, ternyata yang bersangkutan diiming-imingi akan dipekerjakan di luar negeri daerah Timur Tengah seperti Turki dan Qatar," ujarnya.

Kedua pasangan suami istri yang diketahui asal Lampung ini, dikatakan Kapolres, merekrut korban-korbannya melalui media sosial Facebook untuk dipekerjakan di luar negeri dengan gaji Rp 12 juta sampai Rp 16 juta per bulannya.

"Sebelum berangkat ke sana, korban diminta biaya Rp 20 sampai Rp 30 juta, dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa," tuturnya.

Ia mengungkapkan, untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, tersangka melakukan koordinasi dengan agen lainnya yang berada di luar negeri. Di mana pihak agen tersebut akan menyalurkan korban ke dua negara antara Turki dan Qatar.

"Tersangka sudah berkoordinasi dengan pihak luar, kemudian mereka akan mengantar korban untuk pembuatan paspor, dan mengantar ke Bandara dan pengurusan lain sebagai syarat pemberangkatan," ungkapnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 1 tahun, dengan meraup keuntungan dalam satu bulan mencapai Rp 20 sampai Rp 30 juta.

"Dalam satu bulan itu juga tersangka bisa mengirimkan tiga sampai empat orang," singkatnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu berupa satu unit handphone, enam paspor, tiga visa elektronik, dua lembar print out tiket pesawat, tiga surat vaksinasi COVID-19, dan dua buku tabungan BRI.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 Junto 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp 15 miliar dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sampai dengan 100 sampai 600 juta.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler