2 Pembacok Pelajar saat Tawuran di Depok Sempat Mengobati Luka dalam Pelarian

Selasa, 03 November 2020 – 09:27 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah (tengah) bersama jajaran saat konferensi pers kasus tawuran di Mapolres Metro Depok, Senin (2/11). Foto: Humas Polda Metro Jaya

jpnn.com, DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap dua pelaku pembacokan seorang remaja saat tawuran yang terjadi di Jalan Raya Parung Ciputat, Bojongsari, Kota Depok, Jumat (30/10) dini hari.

Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan, kedua pelaku berinisial AZ dan MK.

BACA JUGA: 1 Pelajar SMK Tewas Dalam Tawuran di Depok, Kami Ikut Berduka

Kedua pelaku melarikan diri setelah mengetahui korban tewas.

Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap keduanya pada Senin (2/11) kemarin.

BACA JUGA: Seorang Pria di Depok Tiba-Tiba Memanjat Pohon, Lalu Mengumandangkan Azan

"Pelaku sempat melarikan diri ke Banten dan Parung (Bogor)," kata Azis dalam keterangannya, Senin.

Dalam pelariannya, kedua pelaku juga sempat mengobati lukanya akibat tawuran tersebut.

BACA JUGA: Peran HCML Mengubah Desa Tawuran Jadi Destinasi Wisata

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya senjata tajam jenis celurit.

"Kami mengamankan barang bukti tiga buah senjata tajam jenis celurit, satu buah handphone milik pelaku dan pakaian yang digunakan saat tawuran," ujar Azis.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 80 Juncto 76 Ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar berinisial MS (16) tewas akibat tawuran antarpelajar di Jalan Raya Parung Ciputat, Bojongsari, Kota Depok, Jumat (30/10) dini hari.

Selain MS, seorang pelajar lainnya berinisial MI (19) juga alami luka bacok pada bagian punggung dan langsubg dibawa ke RSUD Kota Depok guna jalani perawatan. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler