2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi

Selasa, 16 April 2024 – 07:19 WIB
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Anggota Polres Tebo menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online. Salah satu pelaku berinisial AS (19) merupakan seorang mahasiswa di Jambi. Foto: ANTARA/HO-Mat

jpnn.com, JAMBI - Kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di Jambi yang mayatnya dibuang dan ditemukan di kawasan Jalan Ness Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu, akhirnya menemui titik terang.

Terkini, 2 pelaku pembunuhan ditangkap tim gabungan dari Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Tebo.

BACA JUGA: Ibu dan Anak di Palembang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan

"Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (14/4) dari dua tempat berbeda," kata Paint Resmob Polda Jambi Iptu June Sianipar dikutip, Selasa (16/4).

Kedua pelaku yang ditangkap tersebut, salah satunya AS (19) yang masih berstatus sebagai mahasiswa di UIN STS Jambi.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan di Gunung Katu Malang Terungkap, Tersangka Marah Diajak Begituan

Satu pelaku lagi adalah AF (22), warga Sungai Duren, Kabupaten Muarojambi.

Lebih lanjut Iptu June Sianipar mengungkapkan pelaku AF terpaksa harus ditembak kakinya oleh petugas, karena melawan saat akan ditangkap di kawasan Hotel Harisman, Kota Jambi.

Adapun kronologi kasus ini berawal saat polisi mendapat laporan soal hilangnya korban pada 9 April 2024.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, pada Sabtu (13/4), tim Resmob berhasil mendapatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di Mall Jamtos saat pelaku melakukan pemesanan taksi Maxim kepada korban.

"Hasil penyelidikan, pelaku AS termonitor di kawasan Tabir sehingga kami berkoordinasi dengan Polsek Tabir dan akhirnya berhasil menangkap pelaku," beber Sianipar.

Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku menjalankan aksinya bersama AF.

Tidak berselang lama, AF juga ditangkap polisi.

Kedua pelaku kini sudah dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengakuan para tersangka, mobil milik korban digadaikan pelaku senilai Rp 28 juta dan penadahnya hingga kini masih dicari polisi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler