2 Pencuri Bersenjata Airsoft Gun Dibekuk Polisi, Sudah Sering Beraksi di Karawang

Jumat, 04 November 2022 – 14:19 WIB
Dua pelaku pencurian dan kekerasan bersenjata Airsoft Gun saat diperiksa penyidik Polsek Kotabaru, Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini)

jpnn.com - KARAWANG — Sebanyak dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi menggunakan senjata airsotf gun untuk menakuti korbannya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Karawang, Jumat (4/11) mengatakan kedua pelaku ialah AS (37) warga Cikampek, dan A (29), warga Subang, Jawa Barat.

BACA JUGA: Geger Teror Bom Menjelang Konser NCT 127, Polisi Bilang Begini

Dia menjelaskan kedua tersangka ini beraksi di Jalan Raya Kaliasin depan SPBU Sasak Gambreng, Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Menurut Aldi, dalam melakukan aksinya pelaku tidak segan-segan menembak korban dengan menggunakan senjata airsoft gun.

BACA JUGA: Tampang Pencuri Mesin ATM, Lihat Tuh

Dia menjelaskan dalam beraksi, pelaku memepet sebuah kendaraan mobil pikap yang dikemudikan Tarsono dan Irfan.

Dengan menggunakan airsoft gun, tersangka menembak kaca samping kiri dan spion mobil.

BACA JUGA: Heboh Pencurian Kotak Amal di Makassar, Ini Tampang Pelaku, Ada yang Kenal?

Akibatnya, kaca samping kiri dan spion mobil pecah.

Kemudian, tersangka meminggirkan mobil serta merampas uang tunai Rp 3 juta dari saku korban.

Seusai merampas uang korban, tersangka melarikan diri.

Pelaku AS ditangkap di rumah kontrakan di Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang, beberapa hari lalu.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku lain berinisial A di rumahnya, di wilayah Subang.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Aldi, ternyata tersangka mengaku melakukan kejahatan lebih dari 10 kali di wilayah Kecamatan Kotabaru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolsek Kotabaru dan terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.  (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler