jpnn.com - MEULABOH - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan ganja.
Kedua pemuda yang ditangkap polisi itu, yakni NF (21) dan R (31), dengan barang bukti tiga kilogram ganja yang dibungkus tersangka di dalam kantong plastik.
BACA JUGA: Pena Mas Ganjar Berikan Pemeriksaan Kesehatan dan Obat Gratis Untuk Warga Tegal
Barang bukti ganja kering tersebut terdiri dari tiga bungkus plastik hitam, yang di dalamnya berisikan tiga kilogram.
“Kedua tersangka kami lakukan penangkapan di kawasan Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Kedua tersangka membawa narkotika jenis ganja, dengan barang bukti narkotika jenis ganja. Total berat keseluruhannya tiga kilogram,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Barat AKP Erwo Guntoro di Meulaboh, Senin (27/11).
BACA JUGA: Dikabarkan Pakai Narkoba, Nafa Urbach Bilang Begini, Tegas
Erwo mengatakan penangkapan NF dan R tersebut dilakukan setelah personel Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat dua pemuda yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Petugas kepolisian yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku, kemudian membuntuti keduanya.
BACA JUGA: Demi Pemilu Kondusif, Polda Sumsel Razia Area Rawan Narkoba
Kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan lintas Meulaboh – Tutut, desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. “Saat ini kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Aceh Barat. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” kata AKP Erwo Guntoro. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi