2 Pengedar Narkoba di Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi, 100 Gram Sabu-Sabu Disita

Sabtu, 24 Februari 2024 – 19:06 WIB
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya saat ekspose kasus penangkapan pengedar sabu, di Sarolangun, Sabtu (24/2/2024). (ANTARA/HO-Wan)

jpnn.com - JAMBI - Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun, Jambi, menangkap dua pengedar sabu-sabu yang hendak melakukan transaksi. Dari penangkapan itu, polisi menyita 100 gram sabu-sabu senilai Rp 60 juta.

Kedua pelaku yang ditangkap itu ialah RH (50), warga Sri Pelayang, Kelurahan Sarolangun, dan MF (40), warga Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

BACA JUGA: 2 Pria di Kualanamu Ditangkap Saat Selundupkan 3,8 Kg Sabu-Sabu ke Sulawesi

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya mengatakan penangkapan dua pelaku yang akan mengedarkan sabu-sabu di RT 07 Sri Pelayang, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

“Saat ini kami melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun, hasilnya menangkap dua pengedar saat transaksi,” kata dia di Sarolangun, Sabtu (24/2).

BACA JUGA: Cegah Bentrokan, Polisi Diterjunkan ke Pesantren di Aceh Barat

Dia mengungkapkan bahwa modus kedua pelaku, yakni RH memesan 100 gram sabu-sabu dari seorang berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang berdomisili di Kota Jambi.

Lalu, disepakati harga Rp 60 juta untuk 100 gram sabu-sabu dengan pembayaran dilakukan secara kredit.

BACA JUGA: Polisi Sebut Vincent Rompies Hanya Dampingi Anak saat Diperiksa sebagai Saksi

"RH memesan narkotika terlebih dahulu, namun pembayaran setelah barang haram tersebut terjual,” ungkap Budi.

Saat akan bertransaksi sabu-sabu di Pasar Pauh, RH mengajak MF utnuk bersama-sama menerima narkotika tersebut.

Kedua pelaku menggunakan sepeda motor menemui P di Pauh, dan menerima satu plastik klip berisi sabu-sabu.

"Rencananya narkotika jenis sabu-sabu tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Sarolangun," katanya.

Dia mengatakan kedua pelaku ditangkap di rumah RH beserta barang bukti sabu-sabu 100 gram.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, dua unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong dan satu pipet sedotan yang diruncingkan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler