2 Pengedar Narkoba Jaringan Kampung Ambon Ditangkap, Barang Buktinya, Wow

Jumat, 27 Mei 2022 – 15:01 WIB
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (27/5). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan kedua pengedar narkoba itu ialah APW (24) dan MF (26).

BACA JUGA: Rano Karno Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Barang Bukti Disimpan di Celana Jin

Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba di Kampung Ambon yang diungkap polisi beberapa waktu lalu.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, kemudian kami melakukan pengembangan di jaringan atasnya," kata Royce dalam keterangan tertulis, Jumat (27/5).

BACA JUGA: Anak Ridwan Kamil Hilang di Sungai Aare Swiss, Begini Info dari Keluarga

Kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja itu ditangkap di dua lokasi berbeda.

APW ditangkap di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 50 gram.

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Koruptor Ini Ditangkap di Jatim, Lihat Tampangnya

Lalu, MF ditangkap di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (21/5) dengan barang bukti, yakni 10,68 gram sabu-sabu dan 3,31 gram ganja.

Selanjutnya, polisi menggeledah indekos pelaku di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur dan mengamankan sabu-sabu dan ganja lainnya.

"Total barang bukti yang diamankan, sabu-sabu sebanyak 2.476,99 gram atau sekitar 2,4 kilogram dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 gram dengan nilai barang bukti tersebut sekitar Rp 2,8 miliar," ujar Royce.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr1/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler