jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap dua pelaku kasus peredaran uang palsu yang beraksi di wilayah Desan Danau Indah, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan mengatakan kejadian berawal saat korban bernama Tri Aji (22) menjual ponsel seharga Rp 3,2 juta melalui Facebook pada Minggu (2/10).
BACA JUGA: Warung Sembako di Bekasi Terbakar, Ada Ledakan
Korban selanjutnya menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang ingin membeli handphone tersebut.
"Pelaku membuat janji kepada korban dengan cara ketemuan di TKP. Setelah bertemu, pelaku langsung membayarkan hanpdphone yang dijual oleh korban seharga Rp 3,2 juta," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11).
BACA JUGA: Viral, 3 Pelajar Kebut-Kebutan di Bekasi, Satu Tewas
Korban pun menerima uang itu dan menyetorkannya ke mesin ATM.
Akan tetapi, mesin ATM ternyata menolak uang yang diterima korban dari pelaku.
BACA JUGA: Viral, Motor Petugas Sensus Dicuri, Perhatikan Pakaian Pelaku
Korban selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Cikarang Barat.
Polisi pun langsung menyelidiki kasus tersebut.
Pada Sabtu (15/10), polisi bisa menangkap kedua pelaku berinisial AH (40) dan Mulyadi (47).
"Pelaku mengakui bahwa seluruh uang palsu tersebut diperolehnya dengan cara copy uang asli dengan menggunakan alat printer (scan-copy) miliknya yang dicetak pada kertas HVS ukuran A4," ujar Hasan.
Kedua pelaku kini sudah ditahan di Polsek Cikarang Barat. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi