jpnn.com, PEKANBARU - Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus dua pelaku penjambretan yang menewaskan korbannya di Jalan Hangtuah Ujung, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kedua pelaku penjambretan yang ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Sabtu (6/8) sore, sekitar pukul 15.00 WIB, itu adalah EW (20) dan HE (21).
BACA JUGA: Ada 2 Jenderal di Samping Johan Christy Saat Menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Siapa Dia?
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan pelaku yang pertama ditangkap adalah pelaku EW di rumahnya Jalan Sariamin, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Dari penangkapan EW, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku HE di salah satu indekos yang berada di Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki.
BACA JUGA: Brigadir Ricky Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kompolnas: Bakal Ada Tersangka Lain
"Pelaku terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri saat ditangkap,” kata Kompol Andrie Setiawan, Senin (8/8).
Andrie mengatakan kedua pelaku mengakui mereka mengendarai sepeda motor Scoopy saat beraksi di Jalan Hangtuah Ujung pada 1 Agustus 2022 lalu.
BACA JUGA: Jenderal Bintang 2 Ini Sebut Ferdy Sambo Dijaga Ketat, Selama 30 Hari ke Depan, Perintah Siapa?
"Dua tersangka ini mengakui, kalau mereka yang melakukan Curat merampas handphone korban di Jalan Hangtuah Ujung, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP karena terjatuh dari sepeda motornya,” jelas Andrie.
BACA JUGA: Ada 2 Jenderal di Samping Johan Christy Saat Menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Siapa Dia?
Atas perbuatan itu, keduanya disangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito