jpnn.com, SIDOARJO - Aparat kepolisian menangkap dua orang perempuan yang merupakan pelaku pembobolan rumah kosong di beberapa lokasi di Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dua orang perempuan yang ditangkap tersebut berinisial EW dan juga SW.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumsong, Lihat Wajah Pelaku
"Pelaku terbilang nekat karena melakukan aksi pencurian menyasar rumah yang ditinggal penghuninya. Empat kali keduanya melaksanakan aksi kriminal itu," ujar dia dikutip dari Antara, Kamis (19/10).
Kusumo mengatakan pada lokasi keempat itulah membuat kedua pelaku berhasil diringkus anggota polisi. Tempat kejadian perkara di rumah SH, Desa Gampang, Kecamatan Prambon.
BACA JUGA: Ditinggal Beli Pulsa, Motor Pria di Palembang Raib Digondol Maling, Pelaku 2 Orang
"Korban SH melapor ke Polsek Prambon, karena pada 13 Oktober 2023 saat rumah ditinggalkannya dalam keadaan kosong, sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp 26 juta miliknya yang di lemari raib. Dengan total kerugian mencapai Rp 56 juta," beber kapolresta.
Dia mengatakan kasus ini terungkap saat penyidik mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan emas beserta surat pembelian atas nama korban SH di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan emas sebelum kejadian).
BACA JUGA: Ini Maling Motor yang Terekam CCTV
"Kemudian penyidik bersama dengan korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki Prambon, dan menjumpai saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa gelang cor beserta surat pembelian atas nama korban di toko tersebut. Saksi merupakan pedagang jual beli emas timbangan yang telah membeli emas hasil curian kedua pelaku," kata dia.
Dari keterangan S, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku EW dan SW dan ditangkap pada 14 Oktober 2023 di rumahnya masing-masing.
Kepada polisi, keduanya mengakui telah mencuri ke rumah SH karena saat itu rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal ke acara pengajian di Desa Gampang.
"Atas ungkap kasus ini, petugas menyita beberapa beberapa barang bukti yakni uang tunai, sepeda motor, dan juga perhiasan yang belum dijual," kata dia.
Pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya di antaranya pencurian ke rumah kosong yang ditinggal penghuni, pada Juli 2023 di salah satu rumah Desa Jati alun-alun Kecamatan Prambon dengan hasil pencurian berupa uang tunai Rp 2 juta serta perhiasan.
Kemudian pada September 2023 di rumah Desa Jatikalang, Prambon dengan hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp27 juta dan perhiasan emas berupa dua buah cincin emas beserta surat pembelian dari Toko Gajah Mas.
Selanjutnya pada Oktober 2023 di rumah Desa Kenongo Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dengan hasil pencurian berupa tiga perhiasan emas gelang keroncong beserta surat pembelian dari toko Gajah Mas.
"Motif para pelaku melakukan tindakan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang. Tersangka diancam hukuman Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun kurungan penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tewas Ditabrak Pengendara Mabuk, Pelaku Langsung Kabur
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan