2 Pernyataan Penting Polisi Soal Perkembangan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir

Sabtu, 20 November 2021 – 05:05 WIB
Aktris Nirina Zubir saat menghadiri jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya terus mengusut kasus mafia tanah yang dialami keluarga aktris Nirina Zubir.

Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi baru saja menyampaikan 2 pernyataan penting terkait perkembangan kasus tersebut.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Bertemu Michele Morrone, Netizen Heboh

1. Polisi akan cari tahu siapa dalang di balik kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir.

Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan penyidik sedang menyelidiki apakah ada dalang di balik kasus tersebut.

BACA JUGA: Kalahkan Atta Halilintar, Ria Ricis Akhirnya Jadi YouTuber dengan Pengikut Terbanyak di Indonesia

Menurutnya, ada 3 kelompok pelaku yang bermain dalam kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir.

Pertama, pelaku yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyimpangan, seperti pejabat notaris yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pergantian data sertifikat.

BACA JUGA: Pernah Dibantu Keluarga Nirina Zubir, Riri Malah Menipu, Sungguh Terlalu

Menurutnya, notaris itu kerap mendapat perintah dari pihak yang memiliki surat sertifikat tersebut.

"Kedua, adalah orang yang memberikan dana. Siapa pendananya? Pendana ini apakah murni Si Riri atau ada buyer yang lain? Itu yang sedang kami dalami," kata Petrus saat dihubungi, Jumat (19/11).

AKBP Petrus Silalahi menyebut pihak ketiga yang terlibat dalam kasus mafia tanah yakni orang internal yang biasa bertugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Saat ini, penyidik fokus mencari tahu apakah ada pendana dari proses pengalihan 6 sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.

"Pendananya ini, apakah memang hanya untuk keuntungannya Si Riri dan suaminya, dan tiga oknum notaris lewat bagi hasil, atau ada buyer di atasnya," tambah Petrus.

2. Polisi akan periksa 2 orang notaris.

Polda Metro Jaya akan memeriksa 2 notaris dan pejabat pembuat akta tanah yang memalsukan sertifikat tanah milik keluarga aktris Nirina Zubir.

Dua notaris tersebut diketahui bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan.

AKBP Petrus Silalahi mengatakan keduanya akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (22/11).

"Kami tunda pemeriksaan sampai pada hari Senin," jelasnya.

Terkait kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka.

Tiga di antaranya sudah ditahan Polda Metro Jaya yakni Riri Khasmita (asisten rumah tangga), Edrianto (suami Riri), dan seorang notaris, Farida. (ded/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler