2 Petugas PSU Berbuat Terlarang di Depan Kantor Kelurahan, Tak Bisa Mengelak

Sabtu, 25 Juli 2020 – 20:09 WIB
Kapolsek Koja Kompol Cahyo (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapolsek, Sabtu (25/7). Foto: ANTARA/Fauzi Lambok

jpnn.com, JAKARTA - Dua orang petugas Prasarana dan Sarana Umum (PSU) Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, ditangkap Polsek Koja karena mengedarkan sabu-sabu.

"Pada saat ditangkap ditemukan beberapa barang bukti dari pelaku NJ (22) dan TS (22) yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo, Sabtu (25/7).

BACA JUGA: Mbak Kadek Sutarmi Menuruti Perintah Devi Berbuat Dosa di Indekos, Lihat Senyumnya

Mereka ditangkap di pinggir jalan depan Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Jumat (17/7).

"Para pelaku adalah petugas PSU Kelurahan Cilincing. Pelaku NJ ini bukan mensyukuri, malah kerja sama dengan pengedar narkoba," kata Cahyo.

BACA JUGA: Irwansyah Diperiksa Polrestabes Bandung, Kasus Apa?

Polisi menyita barang bukti di antaranya satu paket sabu seberat 0,78 gram, dua unit ponsel, serta satu unit motor Honda Beat bernopol B-6176-UOW.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: Perawat RSUD Cianjur Dipukul Keluarga Pasien, Berulang Kali


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler