jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap dua pria berinisial DN (26) dan AN (29), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di daerah Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (21/2) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di wilayah itu.
BACA JUGA: Kampung Narkoba di Tanjungbalai Digerebek, Hasilnya Luar Biasa
"Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian mengamankan tersangka DN yang diketahui baru saja mengambil barang pesanan. Barang bukti satu paket sabu-sabu ditemukan di dalam kantong celana," kata Michael dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2).
Saat diperiksa polisi, DN menyebut satu paket sabu-sabu yang dibawanya merupakan pesanan AN.
BACA JUGA: Kebakaran di Kebayoran Lama Jaksel, Tiga Orang TewasÂ
Atas pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan AN di lokasi berbeda.
"AN sudah beberapa kali memesan sabu kepada DN dan rencananya kedua tersangka akan menggunakan sabu-sabu bersama," jelasnya.
BACA JUGA: Ramalan Cuaca Hari Ini, Warga Wajib Waspadai Potensi Hujan Disertai Petir
Michael menambahkan bahwa DN tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga kerap menjadi kurir sabu-sabu.
DN mendapat sabu-sabu dari seorang pengedar berinisial YO yang masih diburu polisi hingga kini.
"DN tidak mengetahui lebih dalam sosok YO, lantaran transaksi narkoba dilakukan tidak secara langsung," ujar Michael.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi