jpnn.com, CIRUAS, KAB. SERANG - Polisi menangkap dua pria di sebuah SPBU Jalan Raya Serang-Jakarta, Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (21/6).
Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengungkapkan kedua pria yang ditangkap berinisial LI (32) dan DE (27).
BACA JUGA: 5 Fakta Kasus Mak-Mak jadi Korban Penjambretan, Nomor Terakhir Soal Identitas Pelaku
Keduanya merupakan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku di SPBU tersebut.
BACA JUGA: Detik-detik Pria Tewas Dikeroyok 3 Orang di Bekasi, Ada yang Aneh
Warga melihat kedua pelaku mondar-mandir di area SPBU.
Warga akhirnya melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.
"Masyarakat di sekitar area SPBU curiga melihat kedua pelaku bolak-balik di area SPBU," beber Iptu Michael dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6).
Polisi langsung bergerak menuju SPBU tersebut.
Tiba di SPBU, polisi melihat kedua pelaku mondar-mandir sambil mengorek-ngorek tanah.
Kedua pelaku yang hendak pergi langsung disergap polisi.
"Petugas menggeledah dan menemukan satu paket sabu-sabu dari saku celana LI dan keduanya diamankan ke Mapolres Serang," ujar Michael.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku membeli barang haram itu secara patungan dari pengedar berinisial W.
"Pelaku mengaku tidak mengetahui lebih jauh (soal W) karena transaksi tidak secara langsung. Setelah mentransfer uang, pelaku diminta untuk mengambil (sabu-sabu) di area SPBU," ujar Michael.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi