2 Pria Ini Sudah Ditangkap Anak Buah Kombes Hengki, Bagi yang Kenal Siap-Siap Ya

Selasa, 17 Mei 2022 – 16:43 WIB
Dua pelaku kasus peredaran narkoba saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (17/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan kasus pertama yang diungkap, yakni peredaran ganja seberat 30,05 gram dan 303 gram sabu-sabu.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kejiwaan Mbak NU Pembunuh Selingkuhan Suami Secara Sadis

Polisi menangkap pelaku berinisial NS (36) yang bertindak sebagai kurir. NS ditangkap di sebuah indekos, wilayah Bekasi Timur pada Rabu (27/4) malam.

"Berdasarkan pengakuan, ini baru hanya sekali. Namun, saya yakin bahwa dengan barang bukti yang ada ini merupakan jaringan yang mengedarkan sendiri di sekitar tetangga Kota Bekasi baik juga Kabupaten Bekasi dan Jakarta," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (17/5).

BACA JUGA: Pembunuhan Sadis Mbak NU Terhadap Selingkuhan Suaminya Terinspirasi Film?

Kasus kedua, polisi mengungkap kasus peredaran 21,1 kilogram ganja. Dalam kasus itu, polisi menangkap pelaku berinisial BS (21) yang juga berperan sebagai kurir.

BS ditangkap di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi pada Senin (2/5).

BACA JUGA: Ada Kebakaran Pabrik di Bekasi, Lihat Fotonya

"Dia memanfaatkan situasi pada saat seluruh jajaran Polri khususnya termasuk Polres Metro Bekasi Kota sedang sibuk melaksanakan pengamanan arus mudik lebaran," ujar Hengki.

Polisi saat ini masih mendalami kedua kasus tersebut guna mengungkap peredaran narkoba yang lebih besar.

NS dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, hukuman mati.

BACA JUGA: Dien Saputra Melawan saat Ditangkap, Tak Ada Ampun, Langsung Ditembak Polisi

BS dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, hukuman mati.(cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pembunuhan Pelakor di Bekasi, Suami Pelaku Terlibat?


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler