2 Provokator Aksi Demo Tolak PPKM Ditangkap, Ada Bukti Rapat Persiapan

Sabtu, 24 Juli 2021 – 12:20 WIB
Petugas gabungan dari TNI dan Polri di pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/7). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi bergerak cepat menyikapi munculnya seruan aksi demo tolak PPKM yang akan digelar hari ini, 24 Juli 2021, di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Jajaran kepolisian Polda Jateng telah menangkap dua orang terduga provokator rencana aksi unjuk rasa, di Semarang, pada Jumat (23/7).

BACA JUGA: Kabar Baik dari Luhut Pandjaitan, Tetapi Ada Hal Mengkhawatirkan

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut dua orang yang diamankan masing-masing berinisial N dan B.

Pelaku N bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat persiapan aksi demo 24 Juli.

BACA JUGA: Atas Perintah Luhut Pandjaitan, Gus Yaqut Siap Mengerahkan 50 Ribu Orang

Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup WhatsApp.

"Benar, ada dua orang yang kita (Polda Jateng) amankan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, handphone, dan screenshot pesan ajakan demo di grup WhatsApp, hingga rekaman zoom meeting," kata Iqbal.

BACA JUGA: Jubir PA 212 Menyodorkan 2 Pilihan kepada Amien Rais, Makin Panas nih

Iqbal memaparkan, agar tidak terdeteksi petugas, pelaku sengaja membuat grup WhatsApp dengan menggunakan nama 'Group Klub Tenis'.

Dari pembicaraan di grup tersebut, lanjut dia, diketahui adanya ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sempat diadakan zoom meeting yang dilakukan Kamis (22/7) pukul 20.00 WIB.

"Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir," ujar dia.

Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (rls/sam/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler