2 Saksi Ahli Kasus Pencaplokan Lahan Pemkab Tangerang Beratkan Terdakwa

Selasa, 12 Maret 2019 – 08:53 WIB
Suasana sidang di PN Tangerang, Senin (11/3). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pencaplokan lahan Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan terdakwa Tjen Jung Sen di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (11/3) mendatangkan saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

JPU mendatangkan dua saksi ahli yang memberatkan bos PT MPL atas betonisasi jalan di Sungai Turi, Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Tutup Solidarity Tour, PSI Kunjungi Kampung Markisa Tangerang

Salah satu saksi, pakar hukum pidana Adi Ashari menganggap perkara Tjen Jung Sen masuk dalam pelanggaran hukum atas betonisasi jalan di lahan milik Pemkab Tangerang.

“Saya sudah membaca BAP, meskipun kejadian ini di tahun 2003 saya melihat ada pelanggaran yang dilakukan. Di antaranya pelanggaran atas peraturan pemerintah tentang sungai,” kata Adi di Ruang Sidang 2 PN Tangerang.

BACA JUGA: Jalankan Arahan Jokowi, Caleg PSI Blusukan di Pasar Lama Tangerang

Adi mengatakan dalam pelanggaran ini meski kejadiannya sudah berlarut pelanggaran tetap bisa berkelanjutan. “Tindak pidana ini terus berjalan meskipun ada aturan baru setelah pelanggaran. Sekalipun saat ini belum ada kerugian atas apa yang dilakukan, karena terdakwa telah melanggar pasal 69 tanpa izin dan 71 tentang tata ruang, itu delik formil,” ucapnya.

Dia menyebut perkara bos PT MPL ini masuk kedalam delik formil. Artinya meskipun belum berdampak atas perbuatannya Tjen Jung Sen sudah melanggar Undang – Undang dan bisa dijerat secara hukum.

BACA JUGA: 4 Saksi Ungkap Terdakwa Pencaplok Aset Pemkab Tangerang Tak Berizin

“Jadi tidak usah menunggu akibat dari perbuatan yang dihasilkan. Karena untuk membuat jalan yang bukan di atas lahannya pengusaha harus mendapatkan izin resmi, jadi tidak bisa membangun jalan sekalipun atas permintaan masyarakat,” tegas dia.

Satu saksi ahli lainnya, ahli tata ruang di Bapeda Provinsi Banten Riki Andrian menganggap untuk membangun jalan di lokasi tersebut harus mengantongi izin dari pihak terkait.

“Untuk pemanfaatan ruang harus mengajukan dulu permohonan ke kepala daerah dan selanjutnya ke Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu agar mendapat rekomendasi. Baru dari sana dikeluarkan izin prinsip,” ucap dia.

Dia menyebut jalan Sungai Turi tersebut merupakan kawasan strategis nasional atau kawasan lindung. Karena itu, menurut dia kawasan tersebut tidak boleh dimanfaatkan sembarangan.

“Ini harus izin juga ke pemerintah pusat, apalagi kawasan ini termasuk kawasan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung – Cisadane," ucapnya.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi ahli, majelis hakim kembali menunda sidang hingga Senin (18/3) mendatang untuk memberi kesempatan kuasa hukum Tjen Jung Sen untuk menghadirkan dua saksi meringankan. (mi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksepsi Bos PT MPL Ditolak, Kasus Aset Pemkab Tangerang Berlanjut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler