jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Perusahaan Palm Oil Plantation Fund Management (BPDPKS) Achmad Maulizal mengatakan pihaknya tengah mengembangkan beberapa produk dari kelapa sawit, antara lain uji coba kelayakan B40.
Sebab, isu keberlanjutan sawit sudah bergulir dan menjadi perhatian negara importir kelapa sawit.
BACA JUGA: Makin Meroket, Simak Harga TBS Sawit Terbaru di Riau
Oleh karena itu, upaya untuk mengusung sistem keberlanjutan dalam perkebunan sawit terus dilakukan semua pihak, salah satunya melalui sertifikasi perusahaan atau petani kelapa sawit keberlanjutan.
Selain itu, BPDPKS juga sedang mencoba peremajaan sawit rakyat (PSR) melalui program kemitraan dengan perusahaan-perusahaan sebagai apalis untuk mendapatkan dana peremajaan dari BPDPKS senilai Rp 30 juta per hektare.
BACA JUGA: Manfaatkan Limbah Sawit, Sandiaga Uno Buka Lapangan Kerja Baru di Riau
Maulizal menyebut saat ini ada dua sertifikasi untuk sawit berkelanjutan, yakni Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
"Kami dukung ISPO, karena syaratnya lebih detail dan juga secara perlakuan untuk mendapatkan syarat-syarat tadi itu menjadi bagian dari BPDPKS," kata Maulizal dalam SAFE Forum 2022: Engaging Smallholders in Sustainable Palm Oil yang diselenggarakan Katadata, Rabu (24/8).
BACA JUGA: Makin Moncer, Harga TBS Sawit Bukan Main
Namun, Maulizal menyebut ada kendala dalam penerapan di lapangan, karena petani swadaya maupun plasma, banyak yang masih belum memahami mengenai pentingnya sertifikasi dari sustanaible palm oil itu sendiri.
Koordinator Tim Sekretariat Komite ISPO Herdradjat Natawidjaja menegaskan sertifikasi ISPO wajib atau mandatori untuk semua tipe perkebunan, sementara untuk pekebunan rakyat, akan diberikan masa transisi lima tahun.
"Nanti pada 2025 bukan hanya perusahaan perkebunan yang mandatori, tetapi juga pekebun rakyat wajib hukumnya dilakukan sertifikasi ISPO," kata Herdradjat.
Adapun, perusahan wajib membuat sertifikat ISPO berlandaskan pada Perpres 44/2020. Semetara itu, peraturan turunan juga telah disiapkan untuk implementasi Perpres 44/2020 tersebut.
Herdradjat menjelaskan manfaat melakukan sertifikasi ISPO bagi perusahaan atau petani, yakni memberikan keuntungan yang lebih kompetitif dalam bisnis, terutama untuk memenangkan dukungan dari berbagai pihak.
Dia mencontohkan manfaat itu untuk menciptakan pertumbuhan pasar dan peningkatan harga jual, memperoleh pinjaman dengan bunga yang kompetitif dari bank, permudah mendapatkan izin untuk beroperasi atau memperluas area lebih mudah dan terkendali.
Lalu, sertifikasi ISPO membuat perusahaan atau petani mendapatkan pengakuan secara sosial untuk beroperasi, dan dapat merangkul lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selama ini menjadi musuh perusahaan sawit.
Kedua, mengadopsi Prinsip dan Kriteria tentang GAP (Good Agricultural Practices) akan meningkatkan pertumbuhan tanaman dan mengarah ke peningkatan produktivitas. Ketiga, membantu meringankan dampak negatif kepada lingkungan
Keempat, membantu melindungi warisan hutan, ekologi, budaya lokal dan nilai-nilai sejarah. "Kelima atau yang terakhir, sertifikasi ISPO dapat membantu pekerja dan membangun hubungan baik dengan masyarakat sekitar," ujarnya.
Ketua FORTASBI Narno mengungkapkan banyak yang dirasakan petani setelah ikut sertifikasi. Kendati pada awalnya sangat sulit mengenalkan sertifikasi ini kepada petani sawit.
Narno mengaku jika tantangan terbesar pada proses mengubah pola pikir petani dan menciptakan rasa kebersamaan.
"Tetapi setelah diikuti dalam prosesnya, petani akan semakin memahami bahwa betapa penting sertifikasi itu. Kemudian juga sertifikasi ini adalah inovasi, akan membawa petani lebih baik lagi," kata Narno.
Keanggotaan FORTASBI saat ini sudah mencapai 43 sertifikasi baik ISPO maupun RSPO. Ada juga yang memiliki sertifikasi ISPO ataupun RSPO.
"Banyak keuntungan memiliki sertifikasi ISPO dan RSPO. Kami bisa mengelola kebun agar lebih baik. Kemudian juga bisa mempertahankan kesuburan tanah dan perduli dengan lingkungan," kata dia. (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul