2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin

Sabtu, 14 Desember 2024 – 17:42 WIB
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Satresnarkoba Polres Banyuasin. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com, BANYUASIN - Anggota Satnarkoba Polres Banyuasin menangkap bandar narkoba di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin, Rabu (11/12) sekitar pukul 22.30 WIB.

Tersangka ialah Jaka Umbara yang ditangkap di rumahnya di Desa Meranti.

BACA JUGA: 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar

Saat pencarian barang bukti, anggota Satnarkoba Polres Banyuasin mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga tersangka, bahkan massa yang ada di sekitar lokasi.

Melihat kondisi itu, anggota Satnarkoba Polres Banyuasin yang dipimpin langsung AKP Najamudin bersama Kanit II Iptu Lukman sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan.

BACA JUGA: 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi

Anggota pun berhasil menangkap bandar beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu lima paket dengan berat bruto 510 gram, serta dua kantong plastik warna hitam dan handphone Android.

"Anggota nyaris diamuk massa, setelah pihak keluarga melakukan perlawanan saat kami hendak menangkap bandar sabu-sabu tersebut," ungkap Kasat Narkoba AKP Najamudin, Sabtu (14/12).

BACA JUGA: BHS Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin

Oleh karena itu, lanjut Najamudin, pihaknya terpaksa mengambil tindakan dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara agar dapat lolos dari amukan massa.

Dia menambahkan pelaku sudah dua tahun menjadi bandar narkoba di wilayah Suak Tapeh.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler