jpnn.com, CURUP - Seorang pria lanjut usia di Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial DL, 70, ditangkap polisi karena memerkosa perempuan difabel tetangganya sendiri. Pelaku nekat melakukan aksi bejatnya tersebut karena sudah 2 tahun tidak dilayani lagi oleh istri.
Tersangka dan korban sendiri merupakan warga Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA: Cerita Pak Sutarman Diajak Timsus Polri Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang
"Tersangka diamankan pada Sabtu (13/8/2022) kemarin," terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK dalam konfrensi pers Selasa (16/8/2022) siang.
Sementara itu, Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi menjelaskan terungkapnya aksi bejat pelaku setelah tetangga korban melihat pelaku masuk ke rumah korban.
BACA JUGA: Putri Telah Mengakui Perbuatannya, Ada Adegan Mencekik Leher, Kini Pasrah Ditangkap
Di mana saat itu korban tinggal sendiri di rumahnya karena kedua orang tuanya pergi ke kebun.
Tetangga korban curiga karena tersangka berada di dalam rumah korban dalam waktu yang cukup lama.
BACA JUGA: Inilah Tampang Briptu M Kurniadi, Oknum Polisi yang Gagal Merampok Isi Mesin ATM
Karena curiga tersebut, kemudian tetangga korban mendatangi rumah korban dan memanggil nama-nama korban.
"Saat memanggil sambil menggedor pintu rumah tersebut, saksi melihat tersangka ini keluar dari kamar korban tanpa menggunakan celana kemudian kabur," paparnya.
Setelah itu tetangga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bermani Ulu. Pihaknya yang menerima laporan tersebut langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu sore.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan tersangka mengaku nekat memerkosa korban karena sudah dua tahun tak dilayani sang istri, kemudian korban ini sudah tiga kali ia perkosa di mana pertama kali pada Juli lalu," tambah Ibnu Sina.
Tak hanya itu, setelah DL ini berhasil mereka amankan ada juga warga yang melapor. Di mana menurutnya anak mereka yang masil kecil pernah disodomi oleh tersangka.
Di mana menurutnya anak yang diduga disodomi tersangka tersebut juga merupakan difabel.
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
"DL ini akan kita jerat dengan pasa 286 junto pasal 290 junto pasal 53 KUHP dengan ancamana penjara sembilan tahun," tegas Ibnu.(ary/BE)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean