jpnn.com, SERANG - Polisi mengamankan dua orang wanita dan satu laki-laki di sebuah kamar hotel di Kota Serang, Banten, Sabtu (29/8) malam. Diduga ketiganya hendak berhubungan s*ks.
Ketiga orang itu berinisial SA, SI, dan MA. Polisi juga mengamankan sepasang muda-mudi berinisial JU dan NK di kamar berbeda. Saat diperiksa, kelima orang tersebut tidak mampu menunjukan dokumen sah pernikahan.
BACA JUGA: 6 Wanita di Dalam Kamar Bersama Pria, Tanpa Baju dan Celana, Hmmmm
“Ada lima orang yang kami amankan saat operasi Sabtu malam kemarin. Mereka ini bukan suami istri,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yunus Hadith Pranoto, Minggu (30/8).
Kelimanya digelandag ke Mapolres Serang Kota untuk didata. Usai berjanji secara tertulis tidak akan mengulangi perbuatannya, polisi melepas kelimanya.
BACA JUGA: Hiii, Lihat Foto Ini, jadi Tontonan Warga
“Sudah dilakukan pendataan dan pembinaan,” ujar Yunus didampingi Kasubag Humas Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Badri Hasan.
Kata Yunus, kelima muda-mudi itu terjaring Operasi Cipta Kondisi (Cipkon). Operasi itu menyasar minuman keras (miras), premanisme, kejahatan jalanan, dan gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Ungkap Sosok Yance, Kami Sangat Kehilangan
“Tujuannya salah satunya agar kamtibmas wilayah hukum Polres Serang Kota yang kondusif ini tetap terpelihara,” kata Yunus.
Ditambahkan Badri Hasan, selain hotel di wilayah hukum Polres Serang Kota, polisi juga merazia tempat hiburan malam.
“Dilakukan pemeriksaan di tempat hiburan seperti di Royal Resto dan Grand Krakatau,” ucap Badri.
Dari tempat tersebut polisi mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai macam jenis.
“Ini akan dikenakan tipiring terhadap pihak yang menjual miras tersebut,” tutur Badri. (mg05/nda/radarbanten)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti