20 Bacaleg Gagal Tes Baca Quran

Rabu, 08 Mei 2013 – 06:01 WIB
JANTHO - Sebanyak 20 bakal calon anggota legislatif untuk DPRK Aceh Besar dinyatakan tidak lulus uji baca Al Quran. Sementara sebanyak 38 orang lainnya dinyatakan gugur karena tidak hadir saat uji baca Al Quran beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar Ir Tharmizi, menyebutkan, total bakal calon legeslatif yang mendaftar di KIP Aceh Besar berjumlah 514 orang. Namun, dari jumlah tersebut sebanyak 45 orang caleg tidak hadir saat pelaksanaan uji baca Al Quran di gedung DPRK beberapa hari yang lalu.

“38 orang tidak hadir tanpa keterangan dan mereka dinyatakan gugur. Sementara 7 orang lainnya tidak hadir karena berhalangan dan mereka akan mengikuti uji baca Qal Quran susulan,” sebut Tharmizi, kemarin (7/5).

Tharmizi menyebutkan, sebelum ditetapkan sebagai calon anggota legislatif, bakal caleg harus lulus uji baca Quran. Namun, dari 514 bakal caleg yang telah mengikuti uji baca Quran, KIP Aceh Besar menyatakan ada 20 bakal Caleg gagal dalam tes ini.

“Ada 20 orang yang tidak lulus dalam uji baca Al Quran, namun kita tidak menyebutkan nama dan dari partai mana yang tidak lulus ini,” ujar Tharmizi didampingi anggota KIP Aceh Besar Muhammad Fata.

Lebih lanjut Tharmizi mengutarakan, terhadap tujuh orang yang berhalangan hadir saat uji baca al quran beberapa hari lalu, pihaknya akan melakukan uji susulan dalam masa perbaikan.

“Mereka akan mengikuti uji susulan yang dijadwalkan pada tanggal 18 Mei mendatang,” pungkasnya.

Uji baca Al Quran merupakan salah satu syarat yang ditetapkan KIP bagi bakal caleg. Jika tidak lulus tes baca Al Quran, bakal caleg tersebut otomatis gugur. Yang diuji adalah kemampuan baca Quran, mulai dari kafasihan, tajwid, dan kelancaran membaca. (msa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SPS Sayangkan KLH Tolak Usulan Konservasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler