BACA JUGA: Terancam Digusur, Warga Mengadu ke Komisi III
Jika tidak, maka menurutnya akan makin lama lagi masyarakat bisa menikmati jaminan sosial."Dari perhitungan matematis yang saya lakukan, dalam 15-20 tahun, jaminan sosial ini akan dinikmati seluruh masyarakat
BACA JUGA: Kembali Jalani Pemeriksaan Tim Independen
Karena itu, jangan sampai ditunda lagiDia menambahkan, sistem jaminan sosial di Indonesia (sejauh ini) tidak efisien dan efektif karena sifatnya yang parsial
BACA JUGA: Kembali Jalani Pemeriksaan Tim Independent
Masyarakat pun mendapatkan fasilitas jaminan sosial yang berbeda-bedaAmbil contoh karyawan swasta katanya, yang mendapatkan Jamsostek/Astek, serta PNS dan TNI Polri yang dapat AskesSedangkan pengangguran gigit jari.Hal yang sama pun diungkapkan pimpinan Komisi IX DPR Surya Chandra"Mau tak mau, siap atau tidak siap, tahun ini UU BPJS harus ditelurkanSudah 65 tahun Indonesia merdeka, tapi sistem jaminan sosial kita masih begitu-begitu juga," ucapnya.
Itulah sebabnya, lanjut Surya, kenapa Komisi IX DPR sudah sepakat untuk menggolkan RUU BPJS menjadi UUApalagi katanya, UU tersebut merupakan amanat dari UU No 40 Tahun 2004 tentang Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Harus Alokasikan Anggaran untuk Hortikultura
Redaktur : Tim Redaksi