jpnn.com, BONDOWOSO - Seorang guru PNS dipecat pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jatim. Guru itu bernama Rachmad Novembrianto (42) warga Kelurahan Nangkaan.
Rachmad dijatuhkan sanksi pemecatan lantaran dugaan selingkuh yang belum terbukti di pengadilan.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gaji PNS Rp 12 Juta hingga Skandal Garuda Indonesia Makin Memanas
Sebelumnya Rachmad tercatat aktif berdinas di SDN 1 Curahpoh Kecamatan Curahdami selama 20 tahun.
Tanpa diduga pada 1 November 2019 lalu, tiba-tiba keluar surat pemberhentian sebagai tenaga pengajar yang ditandatangani Bupati Bondowoso, melalui rekomendasi 3 dinas. Yakni, Inspektorat, Dikbud dan Badan Kepegawaian Daerah.
BACA JUGA: Nasib Guru PAUD di Daerah, Harus Rela Digaji Rp 100 Ribu
Bagi Rachmad, keputusan itu sepihak. Pasalnya, kata dia, tidak ada teguran maupun pemanggilannya sebagaimana peraturan ASN.
Atas kejadian tersebut, Rachmad akan melakukan gugatan hukum terhadap tiga dinas tersebut.
"Tuduhan perselingkuhan yang ditujukan kepada saya tidak sesuai fakta, tidak berdasar, serta tanpa bukti," tegas Rachmad.
Meski muncul surat pemecatan, sampai hari ini Rachmad tetap mengajar di sekolah, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap para anak didiknya.
Sementara itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bondowoso enggan berkomentar dan memilih menghindar dari awak media terkait kasus guru Rachmad. (pul/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia